Berita

Agung Mulyono/RMOL

Nusantara

Pupuk Subsidi Akan Dikurangi, DPRD Jawa Timur Bakal Sambangi Kementerian Pertanian

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 22:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bakal temui jajaran Kementerian Pertanian untuk sampaikan keberatan dengan rencana mengungari pupuk subsidi, Senin pekan depan (10/2).

“Kami bersama pimpinan dewan sudah sepakat untuk mencari solusi bersama. Rencananya, kami akan menemui Menteri Pertanian,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim Agung Mulyono di kantor DPRD Jatim pada Jumat (7/2).

Dilansir dari Kantor Berita RMOL Jatim, kata Agung, dalam pertemuan nanti, pihaknya akan mendesak Kementan untuk membatalkan keputusan mengurangi pupuk subsidi di Jatim.


“Seharusnya, jangan dikurangi, namun justru ditingkatkan,” tegasnya.

Sementara itu, saat acara sosialisasi Perda 5/2015 di hadapan petani di Banyuwangi pada Selasa (4/2) kemarin, Agung Mulyono mengatakan, bahwa pasokan pupuk seringkali kurang.

Sehingga, dengan adanya pengurangan pupuk subsidi, pihaknya mengkhawatirkan pupuk akan semakin langka.

“Pasokan normal saja masih kurang. Apalagi, sekarang dikurangi,” kata mantan Ketua Komisi E DPRD Jatim ini.

Lebih lanjut, kelangkaan pupuk dikawatirkan juga akan membuat dampak sistematik. Mulai dari kemungkinan merosotnya hasil pertanian hingga potensi kenaikan harga pangan. Apalagi, Jawa Timur selama ini dikenal sebagai produsen beras nasional.

“Paling riskan, kita tahu di Jatim adalah lumbung padi,” kata legislator Dapil IV Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi tersebut.

“Artinya, selain dalam provinsi, kita juga mensuplay luar Jawa Timur. Sehingga, kalau produksi menurun, maka pasokan untuk kebutuhan nasional bisa terpengaruh,” jelasnya.

Apabila dalam konsultasi dengan Mentan tersebut menemui jalan buntu, pihaknya berharap Pemprov Jatim memiliki solusi lain. Di antaranya, dengan menyiapkan anggaran untuk membeli pupuk non-subsidi dari pihak swasta untuk dijual kembali ke petani dengan harga terjangkau.

Sekalipun demikian, politisi Partai Demokrat ini menyangsikan pos APBD Jatim sanggup menopang beban biaya tersebut.

“Ini menjadi solusi terakhir. Kita tahu, risiko membeli pupuk dari swasta membutuhkan biaya yang cukup tinggi,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya masih akan fokus untuk mendesak pemerintah pusat mengkaji hal tersebut.

“Bagi petani, pupuk menjadi kebutuhan pokok. Pemerintah harus hadir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Permentan 1/2020 memuat keputusan mengurangi pupuk subsidi. Di Jawa Timur, pengurangan pupuk subsidi disebut mencapai 51 persen.

Perbadingan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsdi dengan non-subsidi pun cukup jauh. Misalnya, dalam Permentan 1/2020 ini menyebutkan pupuk Urea Subsidi seharga Rp1.800 perkilonya.

Sedangkan HET pupuk urea non subsidi di pasaran bisa mencapai Rp 5.000 perkilonya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya