Berita

Ilustrasi anggota Isis yang tersisa di Suriah/Net

Pertahanan

Merujuk Pasal 23 UU 12/2006, Eks ISIS Bukan Lagi Warga Negara Indonesia

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 06:10 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Negara berkewajiban melindungi warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri.

Namun, siapakah warga negara yang perlu mendapat perlindungan itu?
Sekretaris Jenderal Seknas-Jokowi Dedy Mawardi, menyebut, warga negara yang telah merobek-robek paspornya tidak perlu lagi dilindungi oleh negara.

“Memang bener negara punya kewajiban mutlak melindungi warganegaranya di dalam maupun diluar negeri. Tapi siapa WNI yang perlu dilindungi? Apakah WNI yang ikut perang atas nama ISIS, dan WNI yang merobek-robek pasport Indonesia yang perlu dilindungi oleh negara?” ujar Dedy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).

“Memang bener negara punya kewajiban mutlak melindungi warganegaranya di dalam maupun diluar negeri. Tapi siapa WNI yang perlu dilindungi? Apakah WNI yang ikut perang atas nama ISIS, dan WNI yang merobek-robek pasport Indonesia yang perlu dilindungi oleh negara?” ujar Dedy, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2).

Dedy menyayangkan jika wacana pemulangan WNI eks ISIS iu dikaitkan dengan alasan kemanusiaan. Menurutnya, dunia pun tahu apa yang dilakukan oleh ISIS. Mereka sendiri yang telah mencederai nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.

“Seperti membunuh suku bangsa yang berbeda agama maupun tidak, membunuh, menculik orang tua, perempuan dan anak di wilayah penaklukan ISIS utamanya di Timur Tengah. Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, ISIS merupakan kelompok Pelanggar HAM,” tegas  Dedy.

Dedy tak habis pikir jika ISIS sebagai pelanggar HAM malah diberi pengampunan dengan mengatas namakan HAM.

“Mereka teroris yang terkontaminasi ISIS, sudah menjalankan hukuman dan ikut program ‘deradikalisasi’ BNPT, masih susah untuk kembali normal. Apalagi mereka WNI yang sudah ikut aktifitas dan bertempur sebagai tentara ISIS bertahun-tahun di Suriah,” urai Dedy.

Ia dengan tegas mengatakan, Seknas Jokowi menolak rencana pemulangan 600 eks kombatan ISIS.  Dedy menyebut, dengan merujuk UUD 1945 dan Pasal 23 UU No.12/2006 mereka bukan lagi warga negara Indonesia.

Ia berharap Jokowi tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan. Hal ini harus dipikirkan masak-masak. Harus dikaji ulang.

Dedy menyinggung persoalan yang dihadapi bangsa ini sejak dulu bahkan hingga saat ini adalah soal intoleransi dan terorisme yang masih menjadi PR besar bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Aksi kekerasan atas nama agama masih teringat jelas dan membekas di hati para korban dan keluarganya. Bagaimana jika luka itu ditambah lagi dengan kedatangan combatan ISIS di negeri ini.

“Jangan sampai kedatangan eks kombatan ISIS justru membuka pintu yang lebar bagi maraknya paham intoleransi dan terorisme di Indonesia,” harap Dedy.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya