Berita

Plt Kabiro Humas KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Beberkan Kronologi Penarikan Penyidik Perkara Wahyu Dan Harun Masiku

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 05:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sadar telah menuai pro-kontra di masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menbeberkan kronologi kembalinya dua penyidik, Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke institusi kepolisian.

"Ini bermula dari surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," kata Plt Kabiro Humas KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan, penarikan tersebut berkenaan dengan penugasan di internal Polri untuk tanggal 13 Januari. Yang kemudian informasi tersebut sampai ke meja pimpinan tanggal 14 Januari.


"Setelah itu, pimpinan (KPK) tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri, yang tandatangani Pak Asisten SDM," sambungnya.

"Jadi per tanggal 15, pimpinan lima-limanya sepakat tindak lanjut dari disposisi itu," lanjut Ali Fikri.

Mekanisme borikrasi kemudian dilakukan oleh Sekjen Kabiro SDM yang kemudian ditandatangani pimpinan KPK pada tanggal 21 Januari. Surat mengenai pengembalian penyidik tersebut kemudian ditujukan ke Kapolri Jenderal Idham Azis dan diserahkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari dengan disertai tanda terima pada tanggal tersebut.

Namun dalam perjalannya, KPK mengakui bahwa ada surat pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra yang ditandatangani Wakapolri pada tanggal 21 Januari. Surat tersebut diterima Sekretariat pimpinan KPK pada tanggal 28 Januari 2020.

"Jadi ini surat (penarikan) tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinana mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020 (tetap mengembalikan dua penyidik)," jelas Ali Fikri.

Dengan demikian, pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra resmi terhitung per 1 Februari 2020 yang sudah disepakati kelima pimpinan KPK.

Pihaknya pun mengklaim pengembalian dua penyidik tersebut sudah sesuai dengan aturan kepegawaian KPK berdasarkan PP 53/2000 dan PP 103/2012. Termasuk MoU antara KPK dan Polri.

Di sisi lain, hingga saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri ini belum menemukan pengganti penyidik yang diketahui turut berperan dalam penyidikan operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menyeret beberapa nama seperti politisi PDIP, Harun Masiku.

"Sejauh ini informasi yang saya dapatkan belum ada penggantinya," tandasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya