Berita

Plt Kabiro Humas KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Beberkan Kronologi Penarikan Penyidik Perkara Wahyu Dan Harun Masiku

JUMAT, 07 FEBRUARI 2020 | 05:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sadar telah menuai pro-kontra di masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menbeberkan kronologi kembalinya dua penyidik, Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra ke institusi kepolisian.

"Ini bermula dari surat tanggal 12 Januari 2020 terkait surat dari Pak Kapolri yang ditandatangani asisten SDM yang mana berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Purbo," kata Plt Kabiro Humas KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Ia menjelaskan, penarikan tersebut berkenaan dengan penugasan di internal Polri untuk tanggal 13 Januari. Yang kemudian informasi tersebut sampai ke meja pimpinan tanggal 14 Januari.


"Setelah itu, pimpinan (KPK) tanggal 15 Januari 2020 mendisposisikan bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri, yang tandatangani Pak Asisten SDM," sambungnya.

"Jadi per tanggal 15, pimpinan lima-limanya sepakat tindak lanjut dari disposisi itu," lanjut Ali Fikri.

Mekanisme borikrasi kemudian dilakukan oleh Sekjen Kabiro SDM yang kemudian ditandatangani pimpinan KPK pada tanggal 21 Januari. Surat mengenai pengembalian penyidik tersebut kemudian ditujukan ke Kapolri Jenderal Idham Azis dan diserahkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari dengan disertai tanda terima pada tanggal tersebut.

Namun dalam perjalannya, KPK mengakui bahwa ada surat pembatalan penarikan Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra yang ditandatangani Wakapolri pada tanggal 21 Januari. Surat tersebut diterima Sekretariat pimpinan KPK pada tanggal 28 Januari 2020.

"Jadi ini surat (penarikan) tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinana mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020 (tetap mengembalikan dua penyidik)," jelas Ali Fikri.

Dengan demikian, pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti dan Kompol Indra resmi terhitung per 1 Februari 2020 yang sudah disepakati kelima pimpinan KPK.

Pihaknya pun mengklaim pengembalian dua penyidik tersebut sudah sesuai dengan aturan kepegawaian KPK berdasarkan PP 53/2000 dan PP 103/2012. Termasuk MoU antara KPK dan Polri.

Di sisi lain, hingga saat ini lembaga pimpinan Firli Bahuri ini belum menemukan pengganti penyidik yang diketahui turut berperan dalam penyidikan operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menyeret beberapa nama seperti politisi PDIP, Harun Masiku.

"Sejauh ini informasi yang saya dapatkan belum ada penggantinya," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya