Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Kasus Suap DAK Kabupaten Kebumen, KPK Akan Kembali Periksa Mulfachri Harahap

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali membuka kasus yang melibatkan mantan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan terkait dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik untuk melengkapi bukti-bukti dan keterangan terkait kasus tersebut.

"Pemanggilan sesuai kebutuhan penyidik mas," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2) malam.


Namun, Ali memastikan penyidik KPK akan kembali memanggil Mulfachri sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Masih dimungkinkan untuk dipanggil ulang, jika penyidik masih memerlukan keterangannya," katanya.

Diketahui, Mulfachri pernah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada Februari 2019 lalu. Kala itu, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Fraksi PAN di DPR RI.

Febri Diansyah yang saat itu menjadi Jurubicara KPK mengurai bahwa Mulfachri dicecar soal proses penganggaran DAK Kebumen untuk Taufik Kurniawan, yang masih menjadi tersangka.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses penganggaran DAK dari sisi fraksi di DPR RI terkait kasus suap DAK fisik pada perubahan APBN 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen 2016," ujar Febri.

Dalam kasus ini, Taufik Kurniawan diduga menerima komitmen fee 5 persen dari Bupati Kebumen, Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen yang berasal dari APBN-P 2016.

Komitmen fee 5 persen untuk Wakil Ketua DPR RI itu akan diambil dari total Rp 100 miliar anggaran yang diajukan.

Taufik disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya