Berita

Salamuddin Daeng/Net

Publika

Loses Migas: Inefisiensi Atau Korupsi?

KAMIS, 06 FEBRUARI 2020 | 00:30 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

SALAH satu masalah terbesar yang dihadapi ekonomi Indonesia saat ini adalah masih buruknya pengelolaan sektor migas yang merupakan fondasi ekonomi nasional. Kondisi ini ditandai dengan masih besarnya losses migas nasional. Baik itu disebabkan oleh korupsi maupun inefisiensi.

Keduanya hampir tidak dapat dibedakan mengingat tindak pidana korupsi sendiri bisa bersembunyi dibalik masalah masalah perdata.

Meski kasus-kasusnya belum banyak yang dapat diungkap oleh lembaga penegak hukum, namun data-data migas menunjukkan besarnya kerugian yang dihadapi ekonomi nasional terkait dengan kebocoran dalam pengelolaan migas. Hal ini tentu menjadi tantangan besar penegakan hukum saat ini dan di masa mendatang.


Data Kementerian Energi dan Sumbet Daya Mineral menunjukkan bahwa losses di sektor energi sangat besar. Khusus sektor migas dan ketenagalistrikan, losesnya setara dengan 99 juta barel minyak. Ini jika dirupiahkan angkanya mencapai Rp 70 triliun lebih.

Sementara dari minyak (Oil) sendiri lossesnya mencapai Rp 6 -7 triliun setahun. Losses ini berasal dari pengelolaan minyak mentah dan petroleum. Jumlah yang setara dengan keuantungan tahunan pertamina yang merupakan BUMN yang memenang kendali utama pengeloaan hilir migas nasional.  

Sementara losses yang tergambar dalam laporan keuangan Pertamina jauh lebih besar, karena mencakup aspek keuangan seperti aset, kekayaan, piutang migas, dan lain lain.  

Berikut gambaran losses dalam laporan keuangan Pertamina (Laporan keuangan konsolidasian Unaudited tanggal 30 Juni 2019):

1. penurunan nilai atas piutang usaha USD (202.803) ribu.
2. Piutang lain lain Penyisihan penurunan nilai USD (18.562) ribu.
3. Penyisihan penurunan nilai persediaan produk minyak (Catatan 31) USD (182.436) ribu.
4. penurunan nilai persediaan material USD (100.039) ribu.
5. Penurunan nilai properti investasi pada tanggal 30 Juni 2019 tidak terjadi.
6. Penyisihan penurunan nilai aset minyak gas dan geotermal USD (736.213) ribu.
7. Perusahaan melakukan penyisihan penurunan nilai atas uang muka proyek pembuatan kapal tanker kapasitas 30.000 LTDW antara Perusahaan dengan Zhejiang Chenye Shipbuilding Co. Ltd. Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan nilai tersebut telah mencukupi.
8. Grup mengambil alih PT Medco E&P Tuban (Kemudian berubah nama menjadi PT PHE Tuban) di tahun 2008 dan BP West Java Ltd., (kemudian berubah nama menjadi ONWJ Ltd.) di tahun 2009, PT PHE Oil dan Gas (“PHE OG”) dan pengambilalihan lainnya di tahun 2013. Grup telah melakukan pembukuan penurunan nilai goodwill di tahun 2017 masing-masing sebesar US$4.538 ribu dan US$2.352 ribu dari PHE Blok Tuban dan Blok Ambalat, terhadap nilai tercatat dari PHE OG.
9. penurunan nilai persediaan produk minyak (Catatan 9) USD (106.421) ribu.
10. Piutang atas penyaluran BBM dan pelumas kepada Tentara Nasional Indonesia/ Kementerian Pertahanan (TNI/Kemhan) Pada 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018, manajemen telah mengakui penurunan nilai masingmasing sebesar US$13.304 ribudan US$12.992 ribu.
11.  PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) (“MNA”) Pada tanggal 27 Oktober 2009, MNA telah mengajukan permohonan untuk merestrukturisasi utangnya. Kesepakatan dicapai pada tanggal 17 Oktober 2011 melalui rapat dengan Kementerian BUMN. Pada tanggal-tanggal 30 Juni 2019 dan 31 Desember 2018 saldo penyisihan penurunan nilai atas piutang ini masing-masing sebesar US$18.610 ribu dan US$ 18.190 ribu.
 
Berdasarkan gambaran di atas TOTAL LOSSES DALAM BENTUK PENURUNAN NILAI SECARA KASAR USD 1,41 MILIAR ATAU SEKITAR RP 20 TRILIUN. Ini adalah angka yang sangat besar, karena dapat mencapai 3 sampai 4 kali keuntungan tahunan Pertamina.

Upaya untuk memperbaiki kondisi sektor migas nasional yang saat ini tengah berada dalam kondisi carut-marut, dapat dilakukan dengan secara serius menekan losses migas dalam negeri.

Penegakan hukum harus dilakukan sungguh sungguh dengan mengeleminir semua regulasi/ kebijakan yang membuka peluang terjadinya moral hazard dan menghentikan pencurian minyak di semua rantai pasokan migas.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya