Berita

Maqdir Ismail/Net

Hukum

Kembali Ajukan Praperadilan, Maqdir Ismail Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Rezky Herbiyono

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 19:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono kembali ajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," ujar Kuasa hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (5/2).

Maqdir Ismail mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan kasus dugaan suap yang sebelumnya disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pertama, Rezky tidak pernah menerima secara langsung surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang disangkakan KPK terhadap Rezky. Rezky baru mengetahui dari seorang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Selain menjadi kuasa hukum untuk tersangka Rezky, Maqdir juga menjadi kuasa hukum untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Sebagai kuasa hukum untuk Rezky dan Hiendra maka dia telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antara pada gugatan yang baru, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," katanya.

Lanjutnya, hari ini juga pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra. Dalam surat tersebut, ada tiga poin utama yang dicantumkan pihak kuasa hukum. Pertama, memberitahukan adanya gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, pihaknya membaca pemberitaan media massa online bahwa KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rezky guna menjalani proses hukum. Ketiga, dengan adanya gugatan praperadilan tersebut maka pihaknya meminta agar dalam sementara waktu KPK menunda upaya-upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa terhadap Rezky dan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

"Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," demikian Maqdir.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya