Berita

Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Hingga Kini Tak Blokir Rekening Harun Masiku

RABU, 05 FEBRUARI 2020 | 01:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keberadaan Harun Masiku hingga saat ini masih belum diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibantu oleh Kepolisian pun masih belum mampu menangkap politisi PDIP tersebut.

Atas dasar ini, banyak pihak mendesak KPK memblokir rekening milik Harun untuk membatasi gerak-geriknya. Namun, lembaga antirasuah bergeming.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara korupsi tersebut merupakan perkara suap antara pemberi suap, yakni Harun Masiku dan penerima suap, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan.


Sehingga, Ali mengaku hanya melakukan pemblokiran terhadap rekening Wahyu Setiawan sebagai pihak penerima suap.

"Antara pemberi dan penerima kan beda. Kalau pemberi sudah selesai, uangnya sudah beralih dan tidak dilakukan upaya pemblokiran. Tetapi sebagai penerima sudah diblokir karena uangnya sudah beralih ke rekening penerima," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (4/2).

Pemblokiran rekening penerima harus dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya transaksi rekening lain yang diterima pihak yang disuap.

"Jadi perlu diluruskan bahwa itu (pemblokiran) upaya tindakan proses penerima. Jad ini bedanya perkara Pasal 2 dan Pasal 3. Suap menyuap itu lebih banyak fokus ke penerima ketika berbicara aset, ketika berbicara rekening sebagainya," jelasnya.

Atas dasar itu, KPK hingga kini tidak melakukan pemblokiran rekening Harun lantaran uang suap sudah beralih kepada Wahyu Setiawan.

"Karena dari konstruksi perkaranya memang demikian. Pemberi itu selesai uangnya (saat) sudah beralih, jadi otomatis hal-hal lain seperti aset dan sebagainya tidak menjadi fokus. Fokus kami ke si penerima yang dimaksud di situ," tutupnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya