Berita

Warga Korea Selatan mengenakan masker di tempat umum/Net

Dunia

Ancaman Dua Tahun Penjara Bagi Penjual Yang Timbun Masker Di Tengah Penyebaran Virus Corona

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 21:53 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Korea Selatan mengambil langkah tegas untuk memerangi penyebaran wabah virus corona. Langkah terbaru yang diambil adalah mengeluarkan peringatan bahwa pedagang yang menimbun masker wajah serta produk lain yang digunakan untuk memerangi virus corona akan menghadapi ancaman hukuman hingga dua tahun penjara.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis Selasa (4/2), pemerintah Korea Selatan mengumumkan bahwa mulai Rabu (5/2), penjual yang menyimpan lebih dari satu setengah kali volume penjualan bulanan rata-rata akan menghadapi hukuman maksimum dua tahun penjara atau denda hingga 50 juta won.

Pengumuman itu dibuat saat virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan, China saat ini telah menginfeksi lebih dari 20 ribu orang dan menewaskan setidaknya 426 orang lainnya. Bukan hanya itu, virus baru yang menyerang saluran pernapasan itu juga telah menyebar ke lebih dari 20 negara di dunia, salah satunya adalah Korea Selatan.


Dikabarkan Channel News Asia, di negeri ginseng sendiri, setidaknya ada 16 kasus penularan virus corona yang telah diidentifikasi sejauh ini.

Di tengah situasi tersebut, permintaan masker wajah dan pembersih tangan telah melonjak. Hal tersebut menyebabkan kenaikan tajam pada harga barang-barang tersebut akibaot terjadinya penimbunan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Berkunjung ke USS Missouri

Sabtu, 18 Juli 2026 | 06:08

Legislator PDIP Minta Pemerintah Gercep Atasi Titik Panas di Sejumlah Wilayah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:48

Menakar Arah Pemerataan Lewat Pelayaran Perintis

Sabtu, 18 Juli 2026 | 05:20

TNI Kirim Satgas Kompi Zeni dalam Misi Perdamaian PBB di Kongo

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:58

Pemerintah Didorong Segera Bentuk Badan Rempah dan Herbal Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:38

PBB Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo dan Bidik Kemenangan 2029

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:18

Ancaman Industri Hasil Tembakau dan Agenda Global

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:59

BRI Gelar KKB Expo Hadirkan Kemudahan Layanan Pembiayaan Kendaraan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:45

Data Pengungsi Papua Harus dapat Dipertanggungjawabkan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 03:20

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selengkapnya