Berita

JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Koordinasi Dengan BPK, Kejagung Telusuri Aset Milik Satya Wijayantara Dkk

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan secara mendalam dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Dalam kasus yang disinyalir merugikan negara puluh miliran ini, tiga tersangka dari internal bank yang telah ditetapkan antara lain SW atau Satya Wijayantara sebagai Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua serikat pekerja bank tersebut, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN), dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang alias novasi dengan cara melawan hukum, dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.


"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapan pemeriksaan secara berangsur pekan depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Penelusuran aset-aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di bank tersebut telah merugikan negara senilai Rp 50 miliar.  

BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sesuai Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran direksi, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," demikian Febri pada pekan lalu.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul sebelumnya menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait masalah novasi tersebut.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi kredit sehingga ke depan diharapkan bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, dan bank juga sudah membentuk cadangan penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya