Berita

JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah/Net

Hukum

Koordinasi Dengan BPK, Kejagung Telusuri Aset Milik Satya Wijayantara Dkk

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 17:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan secara mendalam dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, setelah menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN cabang Semarang dan Gresik.

Dalam kasus yang disinyalir merugikan negara puluh miliran ini, tiga tersangka dari internal bank yang telah ditetapkan antara lain SW atau Satya Wijayantara sebagai Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua serikat pekerja bank tersebut, SB (AMD yang juga head area II Bank BTN), dan AM (Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo).

Ketiganya diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang alias novasi dengan cara melawan hukum, dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.


"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapan pemeriksaan secara berangsur pekan depan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Penelusuran aset-aset milik tersangka akan dilakukan oleh BPK, karena dalam kasus ini para tersangka perkara dugaan korupsi di bank tersebut telah merugikan negara senilai Rp 50 miliar.  

BPK menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Hal ini sesuai Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran direksi, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp 11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," demikian Febri pada pekan lalu.

Sekretaris Perusahaan BTN Achmad Chaerul sebelumnya menyatakan, BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung terkait masalah novasi tersebut.

Pihaknya telah mengambil langkah-langkan perbaikan dalam proses bisnisnya termasuk novasi dan ketentuan terkait restrukurisasi kredit sehingga ke depan diharapkan bank dapat terhindar dari hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan yang sehat, dan bank juga sudah membentuk cadangan penurunan nilai kredit sesuai ketentuan yang berlaku.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya