Berita

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi/Net

Hukum

Pakar Hukum: Sebelum Jemput Paksa, KPK Harus Pastikan Nurhadi Sudah Terima Surat Pemanggilan

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 14:18 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar tidak melanggar aturan hukum dalam KUHAP terkait panggilan pemeriksaan hingga penjemputan paksa terhadap tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Pakar hukum, Margarito Kamis mengingatkan penyidik KPK boleh saja memanggil mantan Nurhadi Abdurachman dan Rezky Herbiyono untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi. Tapi, pemanggilan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni KUHAP.

Menurut KUHAP, kata Margarito, surat panggilan untuk seseorang harus dibawa oleh petugas ke kediaman orang yang dipanggil tiga hari sebelum waktu pemeriksaan dengan catatan penyidik bertemu dengan langsung dengan orang yang dipanggil, dan dibuatkan tanda terimanya.


Aturan dalam KUHAP tersebut juga berlaku ketika KPK menyampaikan surat panggilan pemeriksaan atau akan memeriksa Nurhadi dan menantunya.

"Sesuai KUHAP memang begitu. Bagaimana anda tahu bahwa orang itu tidak memenuhi panggilan kalau anda sendiri tidak tahu bahwa surat itu sudah sampai pada yang bersangkutan atau yang dipanggil," ujar Margarito saat dihubungi, Selasa (4/2).

Dia membeberkan, pernyataan KPK sebelumnya bahwa Nurhadi dan menantunya mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (27/1) karena telah ada tanda terimanya juga tidak berdasar.

Karena menurutnya, KPK tidak menyampaikan secara spesifik dan detil surat tersebut diterima oleh siapa dan dibawa ke alamat mana. Penyidik juga tidak mengetahui apakah benar-benar surat panggilan diterima Nurhadi atau tidak.

"Oleh karena itu pernyataan bahwa Nurhadi dan menantunya tidak memenuhi panggilan, itu tidak berdasar. Kenapa tidak berdasar? Oleh karena KPK atau penyidik sendiri tidak tahu bahwa surat ini sudah sampai atau belum," katanya.

Margarito berpandangan, jika KPK atau penyidik KPK mengutarakan bahwa surat panggilan diterima oleh orang yang berada di rumah Nurhadi maupun Rezky atau keluarga keduanya maka juga tidak bisa ditarik kesimpulan bahwa Nurhadi dan Rezky telah menerima surat itu.

Seharusnya, penyidik KPK mendatangi kembali kediaman Nurhadi dan Rezky guna memastikan surat tersebut telah benar-benar diterima keduanya.

"Kenapa KPK tidak ke rumahnya orang ini untuk menanyakan lagi surat ini sudah sampai atau belum? Balik aja lagi, pastikan surat panggilan diterima Nurhadi dan menantunya atau tidak. Dalam kerangka itu, penyidik harus bisa memastikan bahwa surat itu sudah sungguh-sungguh sampai ke yang bersangkutan," jelasnya.

Dia menegaskan, rencana KPK menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa penjemputan paksa terhadap Nurhadi dan Rezky juga tidak bisa dibenarkan. Alasannya, penyidik saja belum bisa memastikan surat panggilan sebelumnya telah diterima Nurhadi dan Rezky.

"Saran saya untuk teman-teman penyidik KPK, pastikan dulu surat itu sungguh-sungguh sudah sampai di Pak Nurhadi dan menantunya. Karena kalau tidak, akan menimbulkan masalah hukum juga di belakang hari. Oleh karena bisa di-challenges bahwa saya belum dapat suratnya, saya tidak tahu surat itu," demikian Margarito.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya