Berita

Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf/Istimewa

Politik

Diduga Lampirkan Dokumen Palsu, Bupati Sarmi Akan Dipolisikan Wakilnya

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 04:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Wakil Bupati Sarmi, Papua, Yosina Troce Insyaf berencana akan melaporkan Bupati Sarmi, Eduard Fonataba kepada pihak kepolisian. Hal itu berkenaan dengan dugaan pemalsuan dokumen negara serta pencemaran nama baik terkait penonaktifan Yosina.

"Kami akan melaporkan kasus ini kepada polisi. Ini pembodohan lewat surat penonaktifan berdasarkan dokumen negara yang dipalsukan," kata kuasa hukum Yosina, Nurwadi Aco dalam keterangannya, Senin (3/2).

Persoalan tersebut bermula pada November 2018 dengan kemunculan surat oleh Bupati disertai salinan lampiran surat dari Plt Ditjen Otda Kemendagri, Gubernur Papua, serta Mahkamah Agung dengan dasar registrasi perkara korupsi yang menjerat Yosina.


Kliennya pun sudah satu tahun tak berkantor dan disebut telah merugi hingga Rp 14 miliar lantaran kehilangan hak sebagai pejabat negara. Namun surat nonaktif tersebut janggal lantaran kasusnya masih berjalan.

"Dan akhirnya per Desember lalu dalam kasasi divonis bebas murni oleh MA. Dalam putusan itu juga disebutkan agar mengaktifkan beliau kembali dan memberi hak keuangannya," ucap Nurwadi.

Namun setelah putusan tersebut, setelah ditelusuri ke kantor Ditjen Otda, Gubernur Papua, dan MA justru tidak ada satupun yang mengeluarkan surat nonaktif yang dilampirkan sang Bupati.

"Kami cek satu per satu, tidak ada satupun yang mengeluarkan SK. Surat dari Bupati itu abal-abal," sambung Nurwadi.

Sementara itu, Yosina mengaku sempat kembali berkantor pasca putusan dari pengadilan hingga Maret 2019. Namun dalam prosesnya, ia mengaku mendapat perlakuan tak mengenakkan dari Bupati.

"Saya drop, hak hilang hingga belakangan akan dikriminalisasi. Makanya saya ke Jakarta. Sebagai orang asli sana, masyarakat Sarmi sudah menunggu saya kembali sebagai Wakil Bupati," papar Yosina.

Melihat kecenderungan tersebut, kuasa hukum Yosina menduga ada unsur kepentingan politik di balik kasus kliennya lantaran Bupati Sarmi sudah menjabat dua periode.
 
"Klien kami ingin disingkirkan oleh kroni-kroni mereka. Apa yang dilakukan Bupati Sarmi itu tindakan sewenang-wenang. Perbuatan melawan hukum yang akan kami lawan," tandas Nurwadi.

Adapun keduanya memimpin Sarmi periode 2017-2022. Keduanya sama-sama berasal dari wakil independen. Yosina baru sekali menjabat, sedangkan Eduard berstatus petahana yang sudah dua kali menjabat Bupati Sarmi.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya