Berita

Pieko Nyotosetiadi /Net

Hukum

Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iim Nurohim lantaran terbukti memberikan suap kepada Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Iim Nurohim, Senin (3/2).


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, Pieko yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia itu terbukti menyuap Dolly senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Pemberian uang suap tersebut dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap tersebut bertujuan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf juga turut disebut menerima uang dalam perkara tersebut. Syarkawi diyakini menerima uang senilai 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya, yakni perusahaan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sehingga, Pieko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya