Berita

Pieko Nyotosetiadi /Net

Hukum

Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara

SELASA, 04 FEBRUARI 2020 | 01:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iim Nurohim lantaran terbukti memberikan suap kepada Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Iim Nurohim, Senin (3/2).


Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, Pieko yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia itu terbukti menyuap Dolly senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Pemberian uang suap tersebut dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap tersebut bertujuan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf juga turut disebut menerima uang dalam perkara tersebut. Syarkawi diyakini menerima uang senilai 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya, yakni perusahaan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sehingga, Pieko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya