Berita

Nurhadi/Net

Hukum

Pakar Hukum Pertanyakan Surat Panggilan KPK Terhadap Nurhadi

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman dan menantunya, Rezky Herbiyono yang tidak hadir pada panggilan pemeriksaan Senin lalu (27/1).

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan, agenda pemeriksaan tersebut hakikatnya surat panggilan sudah disampaikan secara patut menurut hukum.

"Surat panggilan telah ada tanda terimanya, sehingga pemanggilan dipastikan telah sesuai aturan hukum, namun keduanya mangkir," ujar Ali kepada wartawan.


Meski begitu, Ali tidak menyebutkan secara spesifik surat panggilan sebelumnya apakah diterima langsung oleh Nurhadi dan Rezky atau hanya diterima pihak keluarga yang berada di rumah keduanya.

Ali mengungkapkan yang pasti setelah Nurhadi dan Rezky mangkir maka penyidik sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya.

"Penyidik akan segera melakukan upaya sesuai tahapan hukum acara kepada keduanya. Namun karena ini bagian dari penanganan perkara maka tindakan penyidik tersebut belum bisa kami sampaikan secara detail," katanya.

Hal berbeda justru disampaikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurachman yang menyatakan, kliennya tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK, baik untuk pemeriksaan sebagai tersangka maupun saksi.
Maqdir Ismail juga mengklaim Nurhadi tetap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK dengan syarat benar-benar ada surat panggilan.

“Sampai hari ini yang kami ketahui, surat panggilan itu belum pernah diterima. Kan nggak mungkin orang ujug-ujug datang tanpa ada surat panggilan (pemeriksaan),” ujar Maqdir.

Sementara, Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Syukri Yakub mempertanyakan prosedur surat pemangggilan KPK terhadap Nurhadi Abdurachman.

Menurut Syukri Yakub, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil. Hal itu kata dia, berdasarkan Pasal 227 ayat (2) KUHAP.

"Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya," kata Sukri Yakub saat dihubungi, Senin (3/2).

Syukri menjelaskan, prosedur surat pemanggilan tersebut penting dijelaskan agar tidak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil.

Apabila surat panggilan oleh KPK tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat melakukan keberatan.

"Apabila surat panggilannya disampaikan namun tanpa diketahui oleh pihak tersangka atau saksi maka mereka bisa mengajukan keberatan," tegasnya.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya