Berita

Eggi Sudjan dinilai tidak tepat seagai terhukum/Net

Hukum

Tak Terbukti Makar, AAB Desak Polda Metro Jaya SP3 Eggi Sudjana

SENIN, 03 FEBRUARI 2020 | 10:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aliansi Anak Bangsa (AAB) mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan makar yang menyerukan gerakan People Power, Eggi Sudjana.

Desakan itu muncul karena Eggi telah berada di luar tahanan, setelah ditangguhkan penahanannya sejak enam bulan lalu atau tepatnya sejak akhir Juni 2019.

"Aliansi Anak Bangsa perlu mengomentari kasus makar yang menggantung tanpa kepastian hukum," ucap Sekretaris AAB, Arvid Saktyo, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/2).


Arvid mengatakan, desakan itu muncul lantaran Eggi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama berada di luar tahanan. Termasuk tindakan yang dituduhkan kepada Eggi yakni makar.

"Egi Sudjana saat ini telah berada di luar tahanan lebih dari tiga bulan dan dengan beliau berada di luar (fakta dan realita) tidak pernah terjadi tindak pidana menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.

Arvid meyakini tindakan yang dilakukan Eggi dan lainnya bukanlah perbuatan makar. Melainkan hanya menjalankan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya yang dijamin oleh konstitusi.

"Jika pemerintah dalam hal ini Polri ingin menerapkan pasal makar tersebut haruslah berhati-hati dan jangan sembarang menerapkan. Karena jika salah menerapkan seperti ini maka telah terjadi kemunduran hukum ke masa Orde Baru dan bahkan mundur ke masa penjajahan kolonial Belanda, di mana pasal tersebut digunakan untuk membasmi lawan politik," jelasnya.

Dengan demikian kata, Arvid, AAB mendesak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan SP3 terhadap Eggi Sudjana agar memberikan kepastian hukum.

"Demi hak atas kepastian hukum warga negara dan persamaan hak di mata hukum, maka sudah sepatutnya Polri menerbitkan SP3 terhadap Egi Sudjana dan tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana makar, terlebih saat diduga dilakukannya adalah saat Pemilu Pilpres. Bila benar pun secara hukum diri Eggi Sudjana, tak terlepas dinamika politik selaku anggota tim sukses pemenangan Capres Nomor 2 Prabowo Subianto," pungkasnya.

Diketahui, Eggi Sudjana telah ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco, pada akhir Juni 2019.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4). Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan People Power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya