Berita

Presiden Amerika Serikat Donald Trump/Net

Dunia

Trump Perluas Larangan Perjalanan Ke Enam Negara, Ketua DPR: Ini Diskriminasi Berbalut Kebijakan

MINGGU, 02 FEBRUARI 2020 | 10:45 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memperluas larangan perjalanannya pada enam negara lainnya di dunia. Daru Dari enam negara yang ditambahkan ke larangan itu, empat di antaranya adalah negara Afrika dan tiga di antaranya adalah negara dengan populasi mayoritas Muslim. Negara-negara itu adalah Eritrea, Kirgistan, Myanmar dan Nigeria, kata proklamasi presiden.

Larangan perjalanan mencakup penangguhan penerbitan visa yang memungkinkan warga negara dari enam negara itu tinggal permanen di Amerika Serikat. Namun visa sementara untuk turis, pebisnis, pelajar dan pekerja dari negara-negara itu tidak akan terpengaruh.

Selain itu, pemerintah Amerika Serikat juga akan berhenti mengeluarkan "visa keanekaragaman" kepada warga negara Sudan dan Tanzania. Larangan perjalanan baru ini akan mulai berlaku pada 21 Februari mendatang.


Dalam pengumumannya, Penjabat Sekretaris Keamanan Dalam Negeri Chad Wolf mengatakan bahwa keenam negara tersebut gagal memenuhi standar keamanan dan pembagian informasi Amerika Serikat yang mengharuskan pembatasan baru.

Masalah yang dikutip Wolf berkisar dari teknologi paspor di bawah standar hingga kegagalan bertukar informasi tentang tersangka dan penjahat terorisme secara memadai.
"Negara-negara ini, sebagian besar, ingin membantu. Tetapi karena berbagai alasan berbeda, gagal memenuhi persyaratan minimum yang kami tetapkan," kata Wolf seperti dimuat Reuters.

Larangan semacam ini telah lebih dulu diterapkan Trump pada Iran, Libya, Somalia, Suriah dan Yaman, serta Korea Utara dan Venezuela.

Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi mengkritik larangan tersebut. Dia menyebut larangan itu merupakan bentuk diskriminasi yang disamarkan sebagai kebijakan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya