IPKA terhadap dua kapal asing disinyalir bermasalah/Net
IPKA terhadap dua kapal asing disinyalir bermasalah/Net
Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Permenhub no 10 tahun 2014 disebutkan bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang danl atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
Selain itu, IPKA tersebut juga telah melanggar pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan teryata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera Indonesia yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21
Senin, 22 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01
Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24
Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18