Berita

Jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara/Net

Presisi

Pasca Ungkap Prostitusi Anak Di Lokalisasi Royal, Polres Jakut Buru Tempat Lain

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 16:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers setelah kasus eksploitasi atau mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai penggerebekan terhadap Kafe Shantika, Kafe Melati, dan Kafe Amor di lokalisasi Royal di RT 02, RW 013, Kelurahan Penjaringan.

Menurut Budhi, pihaknya bakal melakukan tindakan serupa di wilayah lain yang ada di Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan percontohan dan peringatan buat lokasi lainnya di Jakarta Utara.


"Kami akan melakukan tindakan serupa karena kita ingin penegakkan hukum sebagai panglima," kata Budhi di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (31/1).

Budhi mengatakan, Polres Metro Jakarta Utara saat ini telah melakukan penyelidikan, pemotretan, dan pendataan lokasi lain di wilayah Jakarta Utara.

"Saat ini kami telah melakukan pemotretan lokasi dan pengintaian, setelah tiba waktunya nanti pasti akan dilakukan penindakan," ujar Kombes Budhi.

Pada hari Kamis pagi (30/1), Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PSK di Jalan Rawa Bebek (Sukarela) No.12, RT 08, RW 010, Kelurahan Penjaringan.

Penggerebekan berawal dari laporan warga sekitar bahwa ada rumah kontrakan dijadikan tempat penampungan PSK. Kemudian team Resmob Polsek Penjaringan dipimpin Kanit Reskrim Kompol Mustakim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan sebanyak 34 korban atau saksi.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua pelaku Suherman (33) dan Zulkifli (23) serta menetapkan 5 DPO yaitu KRM alias DA selaku pemilik kafe, AD dan MLT sebagai kasir, serta BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

Kombes Pol Budi mengungkapkan, dari keterangan para saksi modus operandi yang dilakukan tersangka BDN (DPO) dan MMN (DPO), para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pemandu karaoke dan asisten rumah tangga (PRT).

"Tersangka mendapat para korban untuk dijadikan PSK dari berbagai lintas wilayah seperti, Lampung dan Banten. Setelah para calon PSK menerima tawaran dari tersangka selanjutnya korban dibawa ke Mess penampungan sementara di Penjaringan milik tersangka KRM alias DA (DPO) untuk dikarantina sehingga para korban tidak bisa berkomunikasi kepada siapapun," jelas Kapolres.

Para pelaku dijerat pasal 76F Junto, pasal 83 junto, pasal 761 junto, pasal 88 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara junto pasal 2 ayat (1) dan (2) UU 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya