Berita

Musa Zainuddin/Net

Hukum

Gagal JC Dan Divonis 9 Tahun, Eks Politisi PKB Musa Zainuddin Ajukan PK

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 14:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus dugaan korups pemberian hadiah atau janji pada proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Musa Zainuddin mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun silam.

Plt Jurubicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Musa Zainudin yang juga eks politisi PKB itu mengajukan PK.

"Musa Zainudin (ajukan) PK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (31/1).


Sebelum mengajukan PK, Musa Zainudin mengajukan justice collaborator (JC) namun ditolak oleh KPK. Ia berjanji akan mengungkapkan gelontoran duit Rp 6 miliar ke salah satu petinggi partai.

KPK beralasan, permohonan JC tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat yang diminta dalam pengajuan status JC. Misalnya, pemohon JC haruslah mengakui perbuatan, mengungkap keterlibatan pelaku lain, bersikap kooperatif, serta memberi keterangan dan barang bukti yang signifikan dan relevan.

Musa Zainuddin divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di PUPR untuk Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

Uang itu diperolehnya dari pemegang proyek, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Dalam upaya pengajuan diri sebagai JC, eks anggota DPR Fraksi PKB itu mengirimkan surat permohonan kepada KPK pada akhir Juli 2019. Musa mengatakan bahwa uang yang diterimanya itu tidak dinikmati sendiri.

Sebagian besar duit itu, Rp 6 miliar, diserahkannya kepada Sekretaris Fraksi PKB DPR kala itu, Jazilul Fawaid di Komplek Rumah Dinasnya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Setelah uang diterima Jazilul, Musa langsung menelepon Ketua Fraksi PKB Helmy Faishal Zaini. Dia meminta Helmy menyampaikan pesan kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Kasus Musa Zainudin ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat pengusaha Hong Arta John Alfred.

Dia ditetap tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A. Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya