Berita

Situasi di Jepang saat wabah virus corona/Net

Dunia

Jepang Tetapkan Virus Corona Sebagai Penyakit Menular

JUMAT, 31 JANUARI 2020 | 10:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Hanya beberapa jam setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan darurat global untuk wabah virus Novel Corona (2019-nCoV), pemerintah Jepang menetapkan virus mematikan tersebut sebagai "designated infectious disease".

Penetapan designated infection disease berarti Kementerian Kesehatan Jepang menunjuk 2019-nCoV sebagai penyakit menular. Penetapan ini akan berlaku mulai Sabtu (1/2) hingga Jumat (7/2).

"Kami memutuskan perubahan-perubahan ini sehubungan dengan deklarasi darurat global WHO," ujar Kepala Sekretaris Kabinet, Yoshihide Suga dalam jumpa pers, Jumat (31/1), seperti dimuat Channel News Asia.


Dengan ditetapkannya virus ini sebagai penyakit menular, pemerintah Jepang akan semakin ketat melakukan pembatasan pergerakan manusia maupun hewan, termasuk dengan dikeluarkannya travel warning.

Keputusan ini juga berarti pasien terinfeksi akan sepenuhnya dirawat menggunakan dana dari negara.

Dalam jumpa persnya, Suga juga mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan proses evakuasi untuk termin ketiga.

"Penerbangan ketiga dari Wuhan, yang tiba pada Jumat pagi, membawa jumlah total warga yang dievakuasi menjadi 565," kata Suga.  

Suga juga mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan untuk membayar penerbangan charter keluar dari Wuhan, sehubungan dengan kritik dari anggota parlemen oposisi mengenai kebijakan pembayaran masing-masing penumpang sebesar 80 ribu yen atau setara dengan Rp 10 juta (Rp 125/yen).

Saat ini, Jepang sendiri sudah memiliki 14 pasien yang terkonfirmasi positif terinfeksi corona yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya