Berita

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono/RMOL

Presisi

Terungkap, Ibu Dan Anak Jadi Tersangka Penipuan Anak Raja Faisal Dari Arab Saudi

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penipuan terhadap putri Arab Saudi, Princess Lolowah yang merupakan anak dari Raja Faisal bin Al Saud.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapan bahwa dua tersangka yang melakukan penipuan adalah seorang ibu dan anak.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan investasi pembangunan villa di Bali tersebut. Mereka adalah EAH dan EMC. Untuk EAH telah dilakukan penangkapan, sedangkan EMC masih dalam pengejaran.


"Kami temukan sesuai dengan yang disampaikan tersangka 1, yakni EMC adalah ibunya," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).

Penetapan kedua tersangka ini, kata Argo, sebelumnya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli dalam proses gelar perkara. Setelah dilakukan rangkaian tersebut, polisi akhirnya menemukan keterlibatan ibu dan anak itu melakukan tindak pidana penipuan.

Namun, dua tersangka itu tidak kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik Polri. Akhirnya, polisi memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu.

"Setelah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dia tak kooperatif. Kenapa, dipanggil tidak datang, tidak ada yang respons dari tersangka. Kemudian, kami temukan yang bersangkutan inisial EAH disebuah hotel di Jakarta," papar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putri Arab, Princes Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud menjadi korban penipuan. Dia telah mengirimkan uang sebesar dolar AS 36.106.574,84 atau sebesar Rp. 505.492.047.760 sejak 27 April 2011 sampai 16 September 2018.

Uang itu untuk pembelian tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan belum selesai sampai tahun 2018. Berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, telah melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, tanah dan villa tersebut akan dibaliknama atas nama perusahaan PT Eastern Kayan. Namun, sampai sekarang tanah dan villa masih atas nama tersangka.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya