Berita

Kabareskrim, Listyo Sigit/RMOL

Presisi

Tak Kunjung Ketemu, Honggo Akan Diadili Secara In Absentia

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratmo, akhirnya bakal diadili secara in absentia. Pasalnya, hingga saat ini Honggo masih tak kunjung ditemukan setelah dinyatakan buron.

Sidang di pengadilan terhadap Honggo ini dilakukan setelah berkas perkara korupsinya dilimpahkan oleh Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung usai dinyatakan lengkap alias P21.

"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/1).


Sigit menjelaskan, selama perkara korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah itu, Honggo diketahui telah melarikan diri ke luar negeri. Lantaran belum tertangkap, Polri dan Kejagung memutuskan untuk mengadili dengan In Absentia.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira Rp 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu, red).

Kasus megakorupsi kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini. Pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penunjukan langsung  PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya