Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL

Hukum

Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kondensat Ke Kejagung

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 12:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung atas korupsi penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dua tersangka yang diserahkan adalah Raden Priyono mantan Kepala BP Migas, dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

"Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke tahap II terhadap dua tersangka yaitu RP dan DH," kata Kabareskrim, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1).


Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT TPPI Honggo Wendratmo belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri dalam pelariannya ke luar negeri. Untuk itu Bareskrim mendorong agar Honggo diadili secara in absentia.

"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," jelas Sigit.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.

Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya