Berita

Perbaikan aliran listrik/Net

Publika

Renegosiasi Kontrak Harus Jadi Fokus Efisiensi Di PLN

KAMIS, 30 JANUARI 2020 | 09:55 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

UPAYA Direktur Utama (Dirut) PLN melakukan efisiensi besar-besaran di BUMN dengan aset terbesar di tanah air ini, patut diapresiasi dengan dukungan semua pihak (stakeholder), terutama para pengambil kebijakan. Mengingat masalah keuangan merupakan salah satu masalah terberat yang dihadapi oleh PLN saat ini.

Sebagaimana diketahui bahwa PLN dan Pertamina merupakan BUMN non Financial dengan utang terbesar di tanah air. Utang tersebut telah digunakan oleh PLN dalam memenuhi target pemerintah dalam pembangunan pembangkit, jaringan listrik, dan membiayai kewajiban pembelian listrik swasta melalui skema take or pay, yakni skema wajib membeli listrik swasta, termasuk kelebihan produksi listriknya.

Jika diurut berdasarkan prioritas, maka langkah pertama yang harus dilakukan PLN adalah melakukan renegosiasi kontrak pembelian listrik swasta. Mengingat saat ini pasokan listrik nasional sudah berlebih atau over supply. Sementara PLN wajib membeli kelebihan pasokan tersebut.


PLN harus dapat menyeleksi pembangkit swasta dan memilih pembangkit yang paling efisien. Pembangkit yang tidak efisien harus dipaksa agar menekan cost secara maksimal, dengan ancaman menghentikan pembelian listrik. Karena dalam dalam skema take or pay seluruh beban pembangkit swasta pada akhirnya  terakumukasi menjadi beban harga pembelian listrik swasta oleh PLN.

Pemerintah harus berperan membuat regulasi yang memungkinkan PLN dapat melakukan seleksi terhadap pembangkit yang efisien dan murah, termasuk di dalamnya pembangkit yang ramah lingkungan, serta pembangkit swasta yang memiliki kepedulian yang tinggi terhadap masyakat di sekitar lokasi pembangkit. Mengingat mulai banyak konflik antara pembangkit dengan warga masyarakat terdampak.

Selanjutnya, PLN harus melakukan negosiasi ulang kontrak pembelian energi primer terutama gas dan batubara bagi pembangkit milik PLN sendiri. Harga batubara dan gas harus ditekan serendah mungkin bila perlu di bawah harga pasar. Mengingat selama ini harga pembelian gas alam oleh PLN berkali kali lipat di atas harga pasar. Demikian juga harga pembelian batubara selalu mengambil patokan harga tertinggi.

Pemerintah harus membuat regulasi untuk menekan harga energi primer di dalam negeri. Menteri ESDM dapat membuat peraturan harga batubara DMO untuk PLN dengan harga terendah.

Demikian juga harga gas DMO harus ditekan serendah mungkin. Mengingat energi primer merupakan komponen biaya terbesar dalam struktur biaya pembangkit PLN juga pembangkit milik swasta.

Langkah yang tidak kalah penting dilakukan PLN  adalah dengan menekan losses, termasuk di dalamnya pencurian listrik. Mengingat losses PLN termasuk yang tinggi di dalam jajaran losses energi nasional. Saat ini losses nasional menurut data ESDM setara 90 juta barel minyak.

Losses terbesar di Indonesia adalah gas alam, selanjutnya LNG, diikuti listrik dan BBM.

Penulis adalah peneliti dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

Momen Haru, Teddy Kenang Perjalanan Gubernur Pramono di Kantor Setkab

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:16

Fondasi Membangun Ekosistem Informasi yang Sehat di Era Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:14

Jangan Sampai Pengunduran Diri Gubernur BI Picu Gejolak Pasar

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:11

PDIP Soroti Kasus Febrie: Penegakan Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:07

Kuasa Hukum Nadiem Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik dan Intimidasi Saksi ke KY

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:04

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KDKMP Diklaim Bisa Tambah Pendapatan Petani hingga Rp263 Triliun

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:59

Transformasi Digital BRI Pacu Pertumbuhan Bisnis Merchant dan Transaksi QRIS

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:51

Chad Ikuti Jejak Burkina Faso, Mali, dan Niger Keluar dari ICC

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:49

Hasto Ogah Tanggapi Kaesang Maju Nyaleg di Jateng

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:36

Selengkapnya