Berita

Ilustrasi Penipuan Jual Beli/Net

Hukum

Kasus Penipuan Putri Raja Faisal, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron

RABU, 29 JANUARI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi telah menangkap satu orang pelaku, dalam kasus penipuan terhadap Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, putri dari Raja Faisal bin Saud. Sementara satu orang pelaku lainya masih diburu alias buron.

“Tersangka atas nama EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa) sementara, satu tersangka atas nama EMC masih dilakukan pencarian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dalam kasus penipuan ini, sambung Argo, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manager tanah.


Selain itu, beberapa barang bukti berupa surat-surat tanah berupa 14 sertifikat juga telah disita. Dan pemblokiran tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali. Kemudian, mobil Jaguar tahun 2012 dan satu unit mobil Alpahrd milik para tersangka.

“Kerugian mencapai 36,1juta dolar atau setara dengan Rp 505 Miliar,” pungkas Argo.

Sebelumnya,  Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019, diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.

Ia menjelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018. Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya