Berita

Ilustrasi Penipuan Jual Beli/Net

Hukum

Kasus Penipuan Putri Raja Faisal, Polisi Tangkap Satu Pelaku, Satu Buron

RABU, 29 JANUARI 2020 | 13:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polisi telah menangkap satu orang pelaku, dalam kasus penipuan terhadap Princes Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, putri dari Raja Faisal bin Saud. Sementara satu orang pelaku lainya masih diburu alias buron.

“Tersangka atas nama EAH sudah dilakukan penangkapan di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (Selasa) sementara, satu tersangka atas nama EMC masih dilakukan pencarian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Dalam kasus penipuan ini, sambung Argo, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi yang terdiri dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manager tanah.


Selain itu, beberapa barang bukti berupa surat-surat tanah berupa 14 sertifikat juga telah disita. Dan pemblokiran tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, Bali. Kemudian, mobil Jaguar tahun 2012 dan satu unit mobil Alpahrd milik para tersangka.

“Kerugian mencapai 36,1juta dolar atau setara dengan Rp 505 Miliar,” pungkas Argo.

Sebelumnya,  Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, menjadi korban penipuan kasus jual beli tanah dan pembangunan vila di Bali.

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh kuasa hukum korban pada Mei 2019, diduga dilakukan oleh dua orang warga negara Indonesia yakni EMC alias Evie dan EAH alias EKA.

Ia menjelaskan dugaan penipuan itu bermula saat Lolwah mengirimkan uang sebesar Rp512 miliar selama kurun waktu April 2011 hingga September 2018. Uang tersebut merupakan uang untuk pembelian tanah serta pembangunan Resort Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan tersebut belum selesai hingga tahun 2018. Kemudian, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan penilaian atas nilai bangunan villa Kama dan Amrita Tedja sesuai kondisi fisik bangunan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya