Berita

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/RMOL

Hukum

KPK Harus Dalami Akar Kesalahan Oknum KPU Terkait Kasus Harun Masiku

RABU, 29 JANUARI 2020 | 03:32 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis usai diperiksa KPK menyatakan bahwa sikap eks koleganya Wahyu Setiawan (WS) tidak memberikan penekanan secara berlebihan atau memaksakan kehendak dalam proses sidang pleno tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

Merespons hal itu, pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo beranggapan, berdasarkan penjelasan Viryan yang mengakui bahwa sikap WS yang biasa-biasa saja tidak menunjukkan sikap ngotot meloloskan Harun Masiku di PAW menunjukkan WS sudah menghitung dan tidak ada celah untuk memenangkan Harun Masiku (HS).

"Karena sudah punya keyakinan bahwa dia (WS) sulit untuk mengabulkan HS maka sikapnya biasa-biasa saja tidak menunjukkan sikap ngotot terkait PAW disidang pleno KPU," jelasnya.


Selain itu, tambah Karyono, keterangan Viryan menunjukkan di dalam internal KPU tidak ada ketegangan masing-masing Komisioner KPU terkait PAW tersebut.

"Jadi perlu bahan pertimbangan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mendalami kesalahannya sebenarnya ada dimana," pungkasnya.

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan dicokok KPK karena diduga menerima suap dari 2 oknum kader PDIP, Saeful Bahri dan Harun Masiku senilai Rp 900 juta. Uang itu menjadi alasan Wahyu kemudian akan menjanjikan PAW kursi DPR RI Dari PDIPerjuangan di dapil Sumatera Selatan I akan diserahkan ke Harun.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya