Berita

Lili Pintauli Siregar/Net

Hukum

Pimpinan KPK: Pengembangan Kasus Alih Fungsi Lahan Menunggu Deputi Penindakan

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi antirasuah akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau tahun 2014.

"Kami belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik," kata Lili kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Sebelumnya, Zulkifli yang juga wakil ketua MPR tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada 16 Januari 2020.

Menurut Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK.

"Nanti menunggu dari Deputi Penindakan usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," tuturnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada 25 September 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan, tidak memenuhi panggilan KPK pada 16 Januari 2020 karena tidak menerima surat panggilan dari KPK.

Ketua umum PAN itu pun menyebutkan, mengenai kasus tersebut, dia menolak permohonan alih fungsi lahan dan sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun terkait yang pengalihan fungsi lahan PT Palma.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya