Berita

Lili Pintauli Siregar/Net

Hukum

Pimpinan KPK: Pengembangan Kasus Alih Fungsi Lahan Menunggu Deputi Penindakan

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi antirasuah akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau tahun 2014.

"Kami belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik," kata Lili kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).


Sebelumnya, Zulkifli yang juga wakil ketua MPR tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada 16 Januari 2020.

Menurut Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK.

"Nanti menunggu dari Deputi Penindakan usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," tuturnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada 25 September 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan, tidak memenuhi panggilan KPK pada 16 Januari 2020 karena tidak menerima surat panggilan dari KPK.

Ketua umum PAN itu pun menyebutkan, mengenai kasus tersebut, dia menolak permohonan alih fungsi lahan dan sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun terkait yang pengalihan fungsi lahan PT Palma.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya