Berita

Lili Pintauli Siregar/Net

Hukum

Pimpinan KPK: Pengembangan Kasus Alih Fungsi Lahan Menunggu Deputi Penindakan

SENIN, 27 JANUARI 2020 | 18:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil ulang mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengaku belum tahu secara pasti kapan penyidik komisi antirasuah akan menjadwal ulang pemanggilan terhadap Zulkifli sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih lahan hutan di Riau tahun 2014.

"Kami belum tahu, tapi dilihat soal urgent-nya oleh teman-teman penyidik," kata Lili kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).


Sebelumnya, Zulkifli yang juga wakil ketua MPR tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK yang telah dijadwalkan pada 16 Januari 2020.

Menurut Lili, usulan terkait pemanggilan ulang saksi biasanya datang dari Deputi Penindakan dalam rapat bersama pimpinan KPK.

"Nanti menunggu dari Deputi Penindakan usulan itu. Kalau habis masa waktunya pasti lah mereka akan melakukan upaya hukum lain. Mungkin saja melakukan upaya hukum paksa barangkali," tuturnya.

KPK sendiri telah menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi dalam kasus alih fungsi lahan yang lebih dulu menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya, yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group, dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) tim KPK pada 25 September 2014 terkait pengajuan revisi alih fungsi lahan di Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan uang Rp 2 miliar dan menetapkan dua tersangka yakni Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019, dan Gulat Mendali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Kelapa Sawit Indonesia (Apekasindo) Provinisi Riau. Dua orang tersebut telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Zulkifli Hasan sebelumnya menyebutkan, tidak memenuhi panggilan KPK pada 16 Januari 2020 karena tidak menerima surat panggilan dari KPK.

Ketua umum PAN itu pun menyebutkan, mengenai kasus tersebut, dia menolak permohonan alih fungsi lahan dan sama sekali tidak menandatangani dokumen apapun terkait yang pengalihan fungsi lahan PT Palma.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya