Berita

Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif/RMOL

Nusantara

Angka Perceraian Di Aceh Meningkat, Paling Banyak Cerai Gugat

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tren angka perceraian di Provinsi Aceh terus meningkat tiap tahun dan mayoritas dilakukan oleh pasangan wanita (istri) terhadap pria atau cerai gugat.

Menurut data Mahkamah Syariah Aceh. Laporan perkara yang diterima dari seluruh Aceh selama 2019 berjumlah 12.656 atau meningkat 18 persen dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 10.738 perkara, dan yang belum diputuskan oleh pengadilan hanya 738 perkara.

Untuk tahun 2018 misalnya, perkara gugat cerai berjumlah 4.000 dan isbat nikah berjumlah 3.848 perkara. Sementara, cerai talak hanya berjumlah 1.562 perkara ditambah beberapa persolan lain. Kemudian, perkara gugat cerai di tahun 2019 meningkat menjadi 4.976 dan isbat nikah berjumlah 4.296, serta cerai talak hanya 1.724 perkara.


Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif menyebutkan dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah paling banyak terjadi perceraian tahun 2019 dengan jumlah 1.426 perkara. Dususul Kabupaten Pidie dengan 909 perkera, dan Aceh Timur dengan 883 perkara, serta Aceh Besar dengan 858 perkara.   

"Permasalahannya bermacam-macam ya. Ada yang meninggalkan salah satu pihak, ada juga perselisihan pertegaran terus-menerus. Akibat tingginya angka perceraian di Aceh diperkirakan bakal ada ribuan janda dan duda," ungkap Abdul Latif di Kota Banda Aceh, Jumat (24/1).

Lanjut Abdul Latif, masyarakat yang mendaftarkan gugatan pada mahkamah syariat dengan berlatar belakang profesi. Mulai dari tukang becak hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk ASN, sepanjang 2019 mencapai 2.531 perkara. Sedangkan yang sudah diputuskan pada tahun 2019 mencapai 750 kasus.

Anggota Komisi VI DPR Aceh, Irawan Abdullah menilai penggunaan media sosial secara berlebihan di masyarakat menjadi penyebab utama tidak harmonisnya rumah tangga yang berujung pada perceraian.

"Mahkamah Syaraiah Aceh dan kantor agama mempunyai peran penting dalam menekan akan perceraian agar tidak terus bertambah," tegas Irawan pada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/1)

Menurut Irawan harus ada program pra nikah berupa bimbingan keagamaan dan duniawi sehingga akan memberikan edukasi pada pasangan nikah bagaiman membina rumah tangga dengan baik. Terlebih, faktor usia sangat menentukan tingkat kedewasaan seseorang.

"Artinya bukan tidak boleh kawin muda. Jadi proses ini harus kita lihat dengan baik, apakah penyebab perceraian perkawinan selama ini, apakah faktor pengaruh usia orang atau faktor ekonomi," ungkap politis PKS ini.

Menurut anggota dewan yang membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kekhususan Aceh, jika dilihat kasat mata bahwa ASN telah mapan secara ekonomi namun tingkat perceraian dikalangan abdi negara itu juga sangat tinggi. Artinya, permasalahan ekonomi bekan satu-satunya penyebab perceraian di Aceh.

Dia berencana akan memanggil Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait guna mencari solisi untuk menenkan angka perceraian di Aceh.

"Jangan sampai ini terus terjadi. Apalagi, kita kan daearah penerapan syariat Islam. Malu kita," demikian Irawan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya