Berita

Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif/RMOL

Nusantara

Angka Perceraian Di Aceh Meningkat, Paling Banyak Cerai Gugat

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Tren angka perceraian di Provinsi Aceh terus meningkat tiap tahun dan mayoritas dilakukan oleh pasangan wanita (istri) terhadap pria atau cerai gugat.

Menurut data Mahkamah Syariah Aceh. Laporan perkara yang diterima dari seluruh Aceh selama 2019 berjumlah 12.656 atau meningkat 18 persen dibandingkan tahun 2018 dengan jumlah 10.738 perkara, dan yang belum diputuskan oleh pengadilan hanya 738 perkara.

Untuk tahun 2018 misalnya, perkara gugat cerai berjumlah 4.000 dan isbat nikah berjumlah 3.848 perkara. Sementara, cerai talak hanya berjumlah 1.562 perkara ditambah beberapa persolan lain. Kemudian, perkara gugat cerai di tahun 2019 meningkat menjadi 4.976 dan isbat nikah berjumlah 4.296, serta cerai talak hanya 1.724 perkara.


Panitera Muda Hukum Mahkamah Syariah Aceh, Abdul Latif menyebutkan dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, Kabupaten Aceh Utara menjadi daerah paling banyak terjadi perceraian tahun 2019 dengan jumlah 1.426 perkara. Dususul Kabupaten Pidie dengan 909 perkera, dan Aceh Timur dengan 883 perkara, serta Aceh Besar dengan 858 perkara.   

"Permasalahannya bermacam-macam ya. Ada yang meninggalkan salah satu pihak, ada juga perselisihan pertegaran terus-menerus. Akibat tingginya angka perceraian di Aceh diperkirakan bakal ada ribuan janda dan duda," ungkap Abdul Latif di Kota Banda Aceh, Jumat (24/1).

Lanjut Abdul Latif, masyarakat yang mendaftarkan gugatan pada mahkamah syariat dengan berlatar belakang profesi. Mulai dari tukang becak hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Khusus untuk ASN, sepanjang 2019 mencapai 2.531 perkara. Sedangkan yang sudah diputuskan pada tahun 2019 mencapai 750 kasus.

Anggota Komisi VI DPR Aceh, Irawan Abdullah menilai penggunaan media sosial secara berlebihan di masyarakat menjadi penyebab utama tidak harmonisnya rumah tangga yang berujung pada perceraian.

"Mahkamah Syaraiah Aceh dan kantor agama mempunyai peran penting dalam menekan akan perceraian agar tidak terus bertambah," tegas Irawan pada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (25/1)

Menurut Irawan harus ada program pra nikah berupa bimbingan keagamaan dan duniawi sehingga akan memberikan edukasi pada pasangan nikah bagaiman membina rumah tangga dengan baik. Terlebih, faktor usia sangat menentukan tingkat kedewasaan seseorang.

"Artinya bukan tidak boleh kawin muda. Jadi proses ini harus kita lihat dengan baik, apakah penyebab perceraian perkawinan selama ini, apakah faktor pengaruh usia orang atau faktor ekonomi," ungkap politis PKS ini.

Menurut anggota dewan yang membidangi keistimewaan, agama, pendidikan, kebudayaan, dan kekhususan Aceh, jika dilihat kasat mata bahwa ASN telah mapan secara ekonomi namun tingkat perceraian dikalangan abdi negara itu juga sangat tinggi. Artinya, permasalahan ekonomi bekan satu-satunya penyebab perceraian di Aceh.

Dia berencana akan memanggil Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) terkait guna mencari solisi untuk menenkan angka perceraian di Aceh.

"Jangan sampai ini terus terjadi. Apalagi, kita kan daearah penerapan syariat Islam. Malu kita," demikian Irawan.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya