Berita

Teuku Andika (paling kanan) dan Heriatna/RMOL

Nusantara

Kementerian ESDM Diminta Keluarkan Izin WPR Tambang Aceh

SABTU, 25 JANUARI 2020 | 13:32 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Permohonan Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral Aceh yang telah dikirim pada Kementerian ESDM agar mengeluarkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Aceh mendapat dukungan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Ketua YARA Kota Sabang, Datok Yuni Eko Hariatna mengharapkan Kementrian ESDM segera mengeluarkan izin WPR untuk pertambangan blok Linge (Takengon), Beutong (Nagan Raya) dan Gempang (Pidie) yang telah disurati ESDM Aceh beberapa waktu lalu.

Hariatna menceritakan kondisi di beberapa wilayah tambang rakyat di Aceh sangat meprihatinkan khusunya dalam penggunaan merkuri secara berlebihan dan keselamatan masyarakat melakukan pertambangan. Karena aktifitas pertambangan mereka dianggap illegal, maka tidak ada pihak yang melakukan pengawasan.


"Sebut saja, di wilayah pertambangan Linge. Ada sekitar 30 kamp masyarakat yang melakukan aktifitas tambang emas secara tradisional. Bagaimana jika terjadi kelongsoran saat mereka masuk itu. Belum lagi penggunaan merkuri 1 banding 40. Itukan sangat berbahaya," ucap Heriatna pada Kantor Berita Politik RMOL, di Banda Aceh, Sabtu (25/1).

Lanjut Heriatna, jika nantinya Kementerian ESDM telah mengelurkan izin, maka masyarakat akan dilakukan pembinaan terkait cara tambang yang benar dan recoveri alam sekitar pasca dilakukan tambang.

"Langkah ESDM Aceh itu sudah tepat. Karena sumber daya alam yang melimpah itu harus dimanfaatkan oleh rakyat. Apalagi, kawasan Linge itu, masyarakatnya sangat miskin. Karena disitu nggak tumbuh kopi. Jadi satu-satunya mata pencahrian ya tambang. Makanya, walupun polisi telah menyegel lokasi itu, mereka tatap menambang kucing-kucingan," ujar pria yang akrab disapa Haji Embong itu.

Pernyaatan sama juga disampaikan dosen Prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala, Dr. Teuku Andika yang mengaku telah melakukan survei ke wilayah Linge beberapa waktu lalu yang mendapati bahwa kandungan emas disana sangat bagus bahkan masuk katagori terbaik di dunia.

"Inikan sayang, kalau tidak ada intervensi dari pemerintah. Sekarang, sudah mulai masuk para pemodal yang memberikan berbagai peralatan dan hanya memanfaatkan masyarakat. Pajaknya kan tidak masuk ke daerah," ujar alumni Colorado School Mines, USA.

Menurut Andika, jika WPR sudah keluar maka akan dikelurkan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk selanjutnya menjadi ranah bupati melalui camat setempat untuk mengurkan izin pada masyarakat. Nantinya, juga bisa dibuat koperai atau BUMD sebagai wadah para penambang yang jelas akan meiningkatkan incame masyarakat.

Dia menjelaskan skema WPR untuk tambang juga telah dikukan di luar negeri seperti Amerika Serikat, negara amerika latin, Afrika dan Autralia. Bahkan, negara turut menyediakan teknologi dan koperasi untuk menampung hasi penambangan dari warga.

"Dan itu yang kita terapkan nanti. Bina pertambangan, penyedian teknologi dan pasar. Khusus untuk penggunaan merkuri kita kurangin menjadi 1 banding 4 saja dan akan merkuri itu akan kita daur ulang untuk kita gunakan kembali," jelasnya.

Menurutnya Aceh memiliki sumber daya alam yang melimpah. Selama ini, opini yang dibangun pada masyarakat adalah melakukan pertambangan akan merusak lingkungan dan mendatangkan bencana alam. Sementara, perusahaan asing diberikan akses lebih besar untuk mengambil sumber alam dan pada akhirnya rakyat akan menjadi penonton dan merima dampaknya.

"Tambang itu tidak merusak lingkungan, tapi merubah lingkungan. Perubahan yang terjadi adalah perubahan wajah alam dan bentangnya. Perubahan yang sudah ada ini tergantung kita mau bawa kemana, misal reklamasi dan CSR kalau dilakukan dengan benar makan akan membuat alam justru lebih bagus. Kalau diluar bahkan dibuat hotel dan lapangan golf bekas tambang itu," tutup Teuku Andika.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya