Berita

Mantan Anggota DPR Aceh, Nurzahri (kiri)/RMOL

Nusantara

Merasa Janggal, Mantan Anggota DPR Aceh Ancam Gugat APBA 2020

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 00:53 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 yang disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terancam digugat secara hukum apabila Pemerintah Aceh tidak segera menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Ancaman itu disurakan mantan anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Nurzahri yang menilai pengesahan APBA 2020 tidak pro rakyat lantaran dilakukan secara singkat hingga pengesahan Qanun Aceh tentang APBA 2020 sebesar Rp 17,279 triliun lebih pada Rabu (25/9) tahun lalu.

“Mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga APBA dibahas dalam empat hari. Makanya, tidak semua item itu bisa dilihat secara seksama,” ungkap Nurzahri dalam diskusi publik yang diselenggarakan IDeAS di Banda Aceh, Kamis (23/1).


Nurzahri menceritakan, sebelum pengesahan itu dilakukan, terjadi perdebatan yang cukup alot antara anggota DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang diketuai Sekda Aceh, Taqwallah. Pada dasarnya, manyoritas anggota DPR Aceh menolak KUA PPAS tersebut untuk disahkan.

Salah satu alasan yang mendasar adalah Pemerintah Aceh telah menggunakan sistem baru atau E Komponen dalam mengapload item pelaksanan. Namun, banyak terjadi kesalahan.

Misal, pengadaan kendaraan roda empat merk Inova untuk Sekretariat DPR Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh berada pada Dinas Dayah Aceh.

“Kenapa ada di Dinas Dayah Aceh? Karena di situ yang ada nomenklatur pengadaan jenis mobil itu. Padahal, penggunaannya untuk Sekretariat DPR Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh. Makanya, kami tidak setuju waktu itu,” ungkapnya.  

Lanjut Nurzahri, karena eksekutif dan beberapa anggota DPR Aceh memaksa agar APBA 2020 segera disahkan, maka dirinya memberikan beberapa catatan, di antaranya tim anggaran pemerintah Aceh harus membukan sistem E Komponen yang telah dikunci sebelum itu disahkan.

“Kebetulan di tim saya itu saya kunci per dinas hasil pembahasan. Ada dokumen hasil pembahasan ditandangani oleh Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang saya dangar hari ini juga tidak menjadi acuan Pemerintah Aceh untuk membuat alokasi anggaran,” ucap anggota DPR Aceh periode 2014-2019 itu.

Belakangan, Nurzahri memperoleh informasi bahwa Pemerintah Aceh tetap mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sesuai dengan usulannya. Bahkan, dokumen yang diantarkan pada Kemendagri juga bukan dokumen yang disahkan oleh DPR Aceh, tapi dokumen yang ada dalam sistem E Dokumen produksi eksekutif.

“Inilah, kami beberapa mantan anggota DPR Aceh yang terlibat langsung dalam pembahasan itu ingin menggungat karena ada unsur pemalsuan dokumen. Berbeda yang disahkan dengan yang diantar ke Kemendagri untuk dievaluasi,” tegas Nurzahri.

Itu sebabnya, Nurzahri berpendapat jika Pemerintah Aceh tidak akan berani menyerahkan DPA pada DPR Aceh karena semua komponen yang telah dicetak itu bukan hasil pembahasan dengan DPR Aceh.

“Ini dibahas empat hari itu memang kejar tanyang agar bisa disahkan dalam periode kami. Sehingga apa? Target visi dan misi juga tidak dibahaskan di sana. Makanya, kami akan pelajari ini semua dan akan menempuh jalur hukum yang terseidia untuk dilakukan gugatan,” tutupnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bukan Indonesia yang Bebaskan Flotilla dari Israel

Sabtu, 23 Mei 2026 | 01:30

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Asosiasi Dosen Tuntut Gaji Minimal Dua Kali Lipat UMP

Senin, 25 Mei 2026 | 12:20

Zulhas Jangan Limpahkan Salah Nama Desa ke Bawahan

Senin, 25 Mei 2026 | 12:19

Fraksi Gerindra Apresiasi Pemulangan 9 WNI, Sebut Bukti Efektivitas Diplomasi RI

Senin, 25 Mei 2026 | 12:04

Dolar Kabur, Mafia Makmur

Senin, 25 Mei 2026 | 12:00

Rencana Jokowi Keliling Indonesia Diduga Terkait Dinamika Politik 2029

Senin, 25 Mei 2026 | 11:55

Kiai Imam Jazuli Perkuat Inovasi Pesantren Lewat Workshop Nasional

Senin, 25 Mei 2026 | 11:52

Pengamat Soroti Dampak Zulhas Salah Informasi ke Presiden

Senin, 25 Mei 2026 | 11:44

GOR Tri Lomba Juang Bakal Direhabilitasi Standart World Athletics Certification System

Senin, 25 Mei 2026 | 11:41

Awal Pekan, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp81 Ribu per Kg

Senin, 25 Mei 2026 | 11:39

LOFF 2026 Dorong Kota Semarang Jadi Pusat Ekosistem Sinema Dunia

Senin, 25 Mei 2026 | 11:31

Selengkapnya