Berita

Mantan Anggota DPR Aceh, Nurzahri (kiri)/RMOL

Nusantara

Merasa Janggal, Mantan Anggota DPR Aceh Ancam Gugat APBA 2020

JUMAT, 24 JANUARI 2020 | 00:53 WIB | LAPORAN: AZHARI USMAN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2020 yang disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terancam digugat secara hukum apabila Pemerintah Aceh tidak segera menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh.

Ancaman itu disurakan mantan anggota DPR Aceh dari Partai Aceh, Nurzahri yang menilai pengesahan APBA 2020 tidak pro rakyat lantaran dilakukan secara singkat hingga pengesahan Qanun Aceh tentang APBA 2020 sebesar Rp 17,279 triliun lebih pada Rabu (25/9) tahun lalu.

“Mulai dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) hingga APBA dibahas dalam empat hari. Makanya, tidak semua item itu bisa dilihat secara seksama,” ungkap Nurzahri dalam diskusi publik yang diselenggarakan IDeAS di Banda Aceh, Kamis (23/1).


Nurzahri menceritakan, sebelum pengesahan itu dilakukan, terjadi perdebatan yang cukup alot antara anggota DPR Aceh dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh yang diketuai Sekda Aceh, Taqwallah. Pada dasarnya, manyoritas anggota DPR Aceh menolak KUA PPAS tersebut untuk disahkan.

Salah satu alasan yang mendasar adalah Pemerintah Aceh telah menggunakan sistem baru atau E Komponen dalam mengapload item pelaksanan. Namun, banyak terjadi kesalahan.

Misal, pengadaan kendaraan roda empat merk Inova untuk Sekretariat DPR Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh berada pada Dinas Dayah Aceh.

“Kenapa ada di Dinas Dayah Aceh? Karena di situ yang ada nomenklatur pengadaan jenis mobil itu. Padahal, penggunaannya untuk Sekretariat DPR Aceh dan Dinas Kehutanan Aceh. Makanya, kami tidak setuju waktu itu,” ungkapnya.  

Lanjut Nurzahri, karena eksekutif dan beberapa anggota DPR Aceh memaksa agar APBA 2020 segera disahkan, maka dirinya memberikan beberapa catatan, di antaranya tim anggaran pemerintah Aceh harus membukan sistem E Komponen yang telah dikunci sebelum itu disahkan.

“Kebetulan di tim saya itu saya kunci per dinas hasil pembahasan. Ada dokumen hasil pembahasan ditandangani oleh Komisi dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang saya dangar hari ini juga tidak menjadi acuan Pemerintah Aceh untuk membuat alokasi anggaran,” ucap anggota DPR Aceh periode 2014-2019 itu.

Belakangan, Nurzahri memperoleh informasi bahwa Pemerintah Aceh tetap mencetak Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sesuai dengan usulannya. Bahkan, dokumen yang diantarkan pada Kemendagri juga bukan dokumen yang disahkan oleh DPR Aceh, tapi dokumen yang ada dalam sistem E Dokumen produksi eksekutif.

“Inilah, kami beberapa mantan anggota DPR Aceh yang terlibat langsung dalam pembahasan itu ingin menggungat karena ada unsur pemalsuan dokumen. Berbeda yang disahkan dengan yang diantar ke Kemendagri untuk dievaluasi,” tegas Nurzahri.

Itu sebabnya, Nurzahri berpendapat jika Pemerintah Aceh tidak akan berani menyerahkan DPA pada DPR Aceh karena semua komponen yang telah dicetak itu bukan hasil pembahasan dengan DPR Aceh.

“Ini dibahas empat hari itu memang kejar tanyang agar bisa disahkan dalam periode kami. Sehingga apa? Target visi dan misi juga tidak dibahaskan di sana. Makanya, kami akan pelajari ini semua dan akan menempuh jalur hukum yang terseidia untuk dilakukan gugatan,” tutupnya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya