Berita

Hukum

Dugaan Kuat Tiga Organisasi Islam: Kasus Megakorupsi Modus Pembiayaan Politik

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Berbagai kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan dan kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi dan menggila. Bahkan ditenggarai menjadi modus untuk pembiayaan politik.

Begitu kesimpulan yang disampaikan tiga organisasi Islam dalam pernyataan bersama yang diumumkan Kamis (23/1).

Ketiga organisasi itu adalah Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, dan PA 212.


Ketiga ormas mencatat sejumlah kasus yang seperti menguap ditelan angin dan tidak jelas duduk persoalannya lagi.

Misalnya kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang disebut melibatkan petinggi Istana dan merugikan negara hingga Rp 13 triliun juga dimasukkan dalam kategori ini.

Selain itu juga ada kasus Asabri yang juga diduga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang Rp 10 triliun.

Terakhir, adalah kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petinggi PDI Perjuangan terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. 


“Kami melihat bahwa berbagai kasus megakorupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zhalim dan penipu,” tulis ketiga ormas itu.

Ketiga ormas itu juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena dinilai menjadi penghambat pemberantasan korupsi dan menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi.

“Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang tupoksinya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Invetasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan,” urai mereka lagi.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Ustad Slamet Ma’arif.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya