Berita

Hukum

Dugaan Kuat Tiga Organisasi Islam: Kasus Megakorupsi Modus Pembiayaan Politik

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 23:39 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Berbagai kasus megakorupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah dan dan kasus korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan semakin menjadi dan menggila. Bahkan ditenggarai menjadi modus untuk pembiayaan politik.

Begitu kesimpulan yang disampaikan tiga organisasi Islam dalam pernyataan bersama yang diumumkan Kamis (23/1).

Ketiga organisasi itu adalah Front Pembela Islam (FPI), GNPF-Ulama, dan PA 212.

Ketiga ormas mencatat sejumlah kasus yang seperti menguap ditelan angin dan tidak jelas duduk persoalannya lagi.

Misalnya kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 35 triliun.

Kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya yang disebut melibatkan petinggi Istana dan merugikan negara hingga Rp 13 triliun juga dimasukkan dalam kategori ini.

Selain itu juga ada kasus Asabri yang juga diduga melibatkan pemangku kekuasaan dan merugikan negara lebih kurang Rp 10 triliun.

Terakhir, adalah kasus suap yang diduga melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan petinggi PDI Perjuangan terkait erat dengan integritas penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. 


“Kami melihat bahwa berbagai kasus megakorupsi tersebut merupakan sebuah modus dalam penyelenggaraan kekuasaan yang zhalim, licik dan rakus. Kami mendesak agar seluruh elemen masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap rezim korup, zhalim dan penipu,” tulis ketiga ormas itu.

Ketiga ormas itu juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera dibubarkan karena dinilai menjadi penghambat pemberantasan korupsi dan menghalang-halangi penuntasan kasus korupsi.

“Kami memandang pimpinan KPK saat ini menempatkan posisinya di bawah ketiak penguasa dengan contoh menghadap ke Menteri Kemaritiman dan Investasi yang tupoksinya sama sekali tidak terkait dengan Tupoksi KPK. Seharusnya KPK datang ke Kementerian Kemaritiman dan Invetasi bukan karena dipanggil oleh sang penguasa, tapi dalam rangka penyelidikan dan penyidikan,” urai mereka lagi.

Pernyataan itu ditandatangani oleh Ketua FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Ketua GNPF-Ulama Ustad Yusuf Muhammad Martak, dan Ketua PA 212 Ustad Slamet Ma’arif.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya