Berita

Kejaksaan Agung/Net

Hukum

KAKI: Perburuan Terhadap Mumin Ali Gunawan Tidak Boleh Dihentikan

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 14:55 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Perburuan terhadap saksi yang diduga menjadi otak kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC), Mumin Ali Gunawan tidak boleh dihentikan.

Begitu kata Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nur Cahyono kepada redaksi, Kamis (23/1). Penegasan itu disampaikan Arifin mengingat status pencekalan Mumin Ali ke luar negeri sudah habis.

Pencekalan pada Mumin Ali pernah dilakukan pada Februari 2016, September 2016, dan Maret 2017. Sesuai UU Kemigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau orang yang diduga kuat terlibat tindak pidana.


“Kejaksaan Agung harus kembali memeriksa Mumin Ali Gunawan dalam kasus ini, karena ada dugaan kuat keterkaitan Mumin dengan ketiga orang yang sudah jadi tersangka yang saat berstatus buron,’ tegasnya.

Tiga tersangka yang dimaksud Arifin adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan analis kredit BPPN Haryanto Tanudjaja, dan dua orang pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzana Tanojo dan Rita Rosela.

Arifin juga menyesalkan, kenapa Kejaksaan Agung tidak segera membawa kasus ini ke meja hijau. Padahal sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu.

“Dan kini Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut,” tekannya.

“Komite Anti Korupsi Indonesia mendesak untuk menyeret para tersangka yang buron ke meja hijau dan tidak perlu melakukan pengadilan secara in absentia,” pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya