Berita

Harun Masiku/Net

Publika

Harun Masiku Diframing Jadi Penjahat Besar

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 09:16 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

HARUN Masiku diburu dan di-framing sebagai penjahat besar. penyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang tertangkap tangan OTT KPK. Itu yang tak benar, framing.

Duit suap itu sendiri didapatkan petugas KPK dari tangan Syaiful Bahri dan Agustiani. Syaiful mengaku bahwa duit tersebut diperoleh dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

Ini materi hukum pertama: Hasto memberikan duit Rp 400 juta kepada Syaiful Bahri untuk disampaikan kepada Wahyu Setiawan. Syaiful Bahri adalah pembantu Hasto.

Materi hukum kedua: Syaiful Bahri ditangkap petugas KPK beserta barang bukti Rp 400 juta tadi. Jadilah kasus korupsi dalam kategori suap.

Materi hukum ketiga: dalam pada itu, petugas KPK hendak menangkap Hasto yang bersembunyi di PTIK. Polisi di PTIK kemudian menangkap petugas KPK ini, dan menahannya, dengan alasan dicurigai sebagai pemain narkoba. Petugas itu lalu dites urin, ditahan, dan dilepas subuh hari. Hasto lolos!

Materi hukum  keempat: dalam pada itu, petugas KPK mendatangi kantor DPP PDIP di bilangan Megaria Jakarta untuk memasang KPK Line di tempat barang bukti (circumtances evidence), yakni kantornya Hasto.

Petugas tak dapat masuk, dihalangi banyak orang. KPK Line gagal dipasang. TKP pemasangan KPK Line itu menunjukkan Hasto adalah pelaku. Hasto lolos.

Materi hukum kelima: dua hari sebelum OTT, menurut Firli Bahuri, Ketua KPK, dan Laoly, Harun telah berangkat ke Singapura. Jadi, Harun tidak terlibat langsung dengan peristiwa penyuapan itu karena ia tidak berada di TKP. (Ini mengabaikan hasil investigasi Tempo yang menemukan bukti bahwa Harun Masiku terlihat di Bandara Soetta pada waktu kejadian tempus delicti penyuapan itu). Harun lolos.

Materi hukum keenam: Megawati selaku Ketum PDIP dan Hasto selaku Sekjen PDIP telah mengusahakan agar Harun Masiku bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Antara lain mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dan ke KPU.

Bisa, kata putusan Mahkamah Agung. Cuma tak bisa dieksekusi oleh KPU hingga penetapan aleg Rieszky Aprilia. Maka diajukan permohonan PAW ke KPU karena kursi sudah kadung diisi Aprilia.

Nah, sampai di sini, bisa dilakukan PAW oleh KPU. Dan yang ditugaskan KPU adalah Wahyu Setiawan. Biayanya Rp 900 juta yang ketahuan. Tentu saja ada alokasi bagi semua komisioner.

Sebagian, Rp 400 juta, sudah diserahkan oleh Syaiful Bahri kepada Wahyu Setiawan. Sialnya tertangkap KPK. Maka Megawati dan Hasto pelaku utama. Sebab, Syaiful Bahri hanya kurir, pengantar uang ke Wahyu Setiawan. Ia orang kecil, tidak punya kekuasaan.

Materi hukum ketujuh: perolehan suara Harun Masaku di Pemilu lalu adalah nomor 5. Akan di-PAW menjadi nomor 2 yang, sudah dihuni aleg Riezki AprilIa yang, menggantikan Nazarudin Kiemas.

Dream Team 1
: Harun Masiku menjadi tema berkat perjuangan Megawati dan Hasto. Jadi, yang menghendaki Harun Masiku jadi aleg adalah Megawati. Tidak main-main, fatwa Ketum sama saktinya dengan Don Corleone.

Materi hukum kedelapan: menaikkan nomor 5 menjadi nomor 2, secara vulgar melanggar subtansi UU Pemilu, UU Susduk (MD3), fatsun demokrasi, mens rhea dan korupsi.

Dari sini dimulainya modus vivendi dan modus operandi mens rhea itu. Empat orang pelakonnya: Megawati, Hasto, Laoly, dan Harun.

Nah kalau Harun terlibat di tahap ini, sebagai apa? Bohier? Artinya duit mengalir dari Harun ke Megawati, Hasto, dan Laoly. Sungguh kaya raya si Harun. Megawati itu kelas triliun.

Yang menarik adalah lapis hukumnya. Korupsi wajib ada unsur melawan hukum, dan unsur kejahatan penyertaan deelneming. Sebab kalau sendirian, namanya maling. Bukan white collar crime.

Pertanyaan menarik: dengan cara apa Dream Team 2 (yang dipimpin Teguh Samudra) akan melepaskan Megawati dari jerat hukum?

Opsi satu, memasang Harun sebagai tumbal. Bisa? Tak bisa! Walau menggunakan kekuasaan hiper, tetap saja dibutuhkan reason hukum yang nalar.

Harun sebagai bohier penyuap? Berapa T? Masalahnya, Harun tak sekaya itu, ia cuma lawyer, seorang pengacara. Beda andai ia taipan Hotman Paris!  

Terus surat menyurat yang ditandatangani Mega-Hasto, harus dihapus?  Tak bisa! Juga tak ada hubungannya dengan Harun, karena surat menyurat itu (yang otomatis jadi bukti) atas nama kekuasaan. Harun tak punya kekuasaan.

Satu-satunya cara, opsi dua: praperadilan, eksepsi: OTT itu tidak sah. Surat OTT itu berasal dari UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, tapi telah digunakan untuk OTT di masa UU No 19 tahun 2019 tentang KPK sudah berlaku efektif. Selain batal, juga Retroaktif.

Congrats
. Selamatlah Megawati, Hasto, Laoly, dan Harun.

Tapi berkat itu, kian kuat Jokowi menekan Megawati. Kasus by kasus di kubu nasgor, bertambah terus, menderma "viagra" kepada Jokowi untuk menyingkirkan kekuasaan Megawati dan trah Bung Karno. Sementara, masalah kemelut negara ini, adalah Jokowi. Game over!

Djoko Edhi Abdurrahman

Advokat
Anggota Komisi III DPR (periode 2004-2009)
Wasek LPBH PBNU

Populer

Kapolri Mutasi 55 Pati dan Pamen, Ada 3 Kapolda Baru

Selasa, 12 November 2024 | 23:52

Seluruh Fraksi di DPR Kompak Serang Kejagung soal Tom Lembong

Rabu, 13 November 2024 | 18:01

"Geng Judol" di Komdigi Jadi Gunjingan sejak Bapak itu Jabat Menteri

Rabu, 06 November 2024 | 07:53

Tak Terima Dikabarkan Meninggal, Joncik Laporkan Akun Facebook "Lintang Empat Lawang" ke Polisi

Kamis, 07 November 2024 | 06:07

Musa Rajekshah Dorong Pemetaan Potensi dan Keunggulan Desa

Kamis, 07 November 2024 | 21:43

Dedi Prasetyo Dapat Bintang Tiga jadi Irwasum, Ahmad Dofiri Wakapolri

Selasa, 12 November 2024 | 22:50

Beredar Kabar Sekda DKI Jakarta Diganti

Jumat, 08 November 2024 | 15:43

UPDATE

Kemenangan Trump Dongkrak Dolar AS Capai Level Tertinggi dalam Setahun

Kamis, 14 November 2024 | 17:58

Program Transmigrasi Harus Terintegrasi Food Estate

Kamis, 14 November 2024 | 17:57

Mafia Tanah Dago Elos juga Dijerat Pasal TPPU

Kamis, 14 November 2024 | 17:37

Imbas Kasus Bahlil, Program SKSG UI Harus Diaudit

Kamis, 14 November 2024 | 17:32

Integritas Bahlil

Kamis, 14 November 2024 | 17:22

Kader Golkar Geram Beredar Berita Bohong Putusan PTUN Jakarta

Kamis, 14 November 2024 | 17:13

Ini Kunci Sukses Gregoria Tundukkan Ratchanok di Japan Masters 2024

Kamis, 14 November 2024 | 17:10

Taj Mahal dan Kuil Emas India Tertutup Kabut Asap Beracun

Kamis, 14 November 2024 | 16:55

KPK Sita Rumah Milik Wadirut PT Totalindo Eka Persada Salomo Sihombing

Kamis, 14 November 2024 | 16:52

Komisi I DPR Sebut Ancaman Medsos Jadi Tugas Wantannas

Kamis, 14 November 2024 | 16:41

Selengkapnya