Berita

Ilustrasi BPJS Kesehatan/Net

Publika

Solusi Buntu BPJS Kesehatan

KAMIS, 23 JANUARI 2020 | 06:01 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

MENYERAH! Lempar handuk dan angkat tangan. Dalam rapat dengar pendapat di hadapan anggota dewan, Menteri Kesehatan RI, menyatakan secara blak-blakan bahwa tidak memiliki solusi bagi persoalan kenaikan tarif BPJS Kesehatan.

Perkara besaran premi BPJS Kesehatan, adalah muara dari senjang anggaran keuangan yang dikelolanya. Defisit terjadi berulang kali. Penyelesaian yang diambil merupakan langkah temporer, dengan menaikan tarif iuran.

Hal tersebut terbilang sulit dihindari, terlebih bila menggunakan kacamata ekonomistik, sesuai basis hitung aktuaria.


Problemnya, salah satu usulan yang diajukan anggota dewan, adalah meminta penundaan kenaikan tarif kelas III mandiri, yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Asumsinya, kelompok sosial ini rentan berhadapan dengan kesulitan, bila premi naik.

Tampak kecewa dan putus asa. Menkes Terawan yang sempat mewacanakan berbagai opsi yang ditujukan kepada BPJS Kesehatan, harus menelan ludah. Semangat yang sempat muncul saat pelantikan kabinet, mendadak redup.

Kala itu Menkes getol mendatangi seluruh stakeholder. Bahkan langkah pertamanya dipuji sebagai inisiatif baik.

Stimulus gerakan moral dilakukan dengan menyumbang gaji dan tunjangan pertamanya bagi keuangan BPJS Kesehatan. Mungkin butuh lebih banyak lagi sumbangan, khususnya dari seluruh petinggi negeri ini. Tetapi itulah faktanya, diperlukan lebih dari gerakan moral untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan secara terstruktur.

Awal tahun ini ditandai dengan kenaikan premi BPJS Kesehatan dan migrasi kepesertaan untuk turun kelas penjaminan menjadi kelas III. Konsekuensi dari besaran iuran adalah biaya yang harus disisihkan dari anggaran rumah tangga. Hal yang sama berlaku bagi pertanggungan pemerintah untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), anggarannya pun membengkak.

Memahami Persoalan

BPJS Kesehatan adalah asuransi sosial yang dimaknai sebagai upaya tolong menolong, secara bergotong-royong. Dalam konsep asuransi, maka akan terdapat upaya untuk mengatur keseimbangan antara pendapatan yang diperoleh melalui kumpulan premi dan menjaga batas pengeluaran klaim dari manfaat penggunaan.

Lazimnya, nilai kumulatif yang didapatkan dari seluruh hasil premi akan dikelola perusahaan asuransi ke dalam berbagai portofolio investasi, dengan target imbal hasil yang tinggi. Dengan begitu terdapat fungsi perbendaharaan alias treasury, untuk mengoptimalkan total nominal dari pendapatan asuransi kumpulan tersebut.

Problem BPJS Kesehatan dalam aspek pendapatan agaknya terkait dengan sifat dana perolehan premi yang sangat liquid, dalam arti besaran penerimaan berkejaran dengan tagihan periode berjalan.

Walhasil, titik atasnya akan impas, dan batas bawahnya menghasilkan tekor. Nyaris muskil bicara laba, yang didapat dari selisih penerimaan dan pengeluaran.

Karena itu, konsentrasi BPJS Kesehatan akan terfokus pada penetapan nilai premi sebagai tarif iuran dan pengelolaan manfaat yang dikonversi melalui besaran klaim. Prinsip utamanya, kesetaraan premi dan manfaat, sebab tidak ada logika bagi iuran kecil dengan manfaat yang berlebihan. Proporsional.

Agaknya di situ letak duduk persoalan. Masih adakah ruang harapan bagi upaya mempertahankan premi murah? Bisa saja. Sekurangnya, pertama: rasionalisasikan nilai manfaat yang berkesesuaian, dan kedua: tambal kekurangan anggaran BPJS Kesehatan, dengan tambahan bailout dari anggaran negara.

Tanggung Jawab Etik

Pernyataan Menkes Terawan patut disayangkan. Pejabat publik harus mampu membangkitkan harapan, bukan memupuskannya. Wajar bila Menkes tidak bisa melakukan intervensi lebih jauh dari pengelolaan operasional BPJS Kesehatan. Sebab kedudukan kedua lembaga tersebut setara.

Dalam kerangka struktur, BPJS Kesehatan adalah organisasi langsung di bawah pucuk kekuasaan, yakni Presiden RI. Maka saran Menkes untuk BPJS Kesehatan dalam kerangka komunikasi organisasi merupakan bentuk komunikasi horizontal antarbagian. Sifatnya berupa masukan dan urun pendapat.

Jadi, tidak tepat bila Menkes bicara tentang kepasrahan. Karena BPJS Kesehatan adalah badan kerja yang terpisah, namun bersinggungan. Sejalan dengan itu, yang dapat dilakukan Menkes adalah menjalin komunikasi vertikal. Menggunakan mekanisme pelaporan kepada Presiden.

Program kesehatan dalam kajian politik selalu menjadi primadona isu kampanye. Bahkan keberhasilan pelaksanaan program kesehatan kerap dijadikan sebagai sarana menguatkan citra.

Tanggung jawab yang sama seharusnya muncul bersamaan dengan upaya penyelesaian masalah-masalah yang hadir, bersamaan dengan keberadaan program. Termasuk pada soal defisit dan nilai premi.

Berkali-kali pejabat publik seolah menyerah untuk masalah BPJS Kesehatan. Padahal ini soal kualitas hidup masyarakat. Pada periode sebelumnya, Presiden di pembukaan acara Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia (17/10/2019) bahkan pernah berbicara tentang persoalan defisit BPJS dan tagihan utang ke rumah sakit yang sampai ke telinga Presiden, sebagai sesuatu yang "kebangetan".

Masih pada periode sebelumnya, Menteri Keuangan di depan anggota dewan (21/8/2019), tampak kesal dan mengatakan dirinya bukanlah "menteri keuangan kesehatan", saat ditanya mengenai langkah penyelesaian defisit BPJS Kesehatan.

Bahkan jauh sebelumnya, Menkes Nila pada Hari Kesehatan (12/11/2017) menyampaikan upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan, masyarakat diminta untuk tetap "menjaga kesehatan". Sepintas, argumen tersebut benar, tetapi untuk mencapai kondisi sehat perlu ada program preventif dan promotif yang sistematik serta adekuat --memadai, setara dengan program kuratif BPJS Kesehatan.

Apa yang bisa dikorelasikan dari pilihan-pilihan diksi yang terlontar dari para pejabat publik tersebut? Terbaca wacana kekuasaan, yang abai dengan urusan langsung dari hajat kesehatan publik. Pun termasuk kegagalan pengelolaan BPJS Kesehatan.

Padahal, ada tanggung jawab etik yang diemban sebagai amanat kerja bagi para petinggi negeri.

Kita patut bersedih, bila pejabat publik menyerah atau seakan tidak mau mendengar urusan publik. Demi kekuasaan yang mereka jabat, solusi itu seharusnya dihadirkan. Bahkan secara kolektif, lintas koordinasi dan antarbidang. Komunikasi kebijakan pemerintah harus solid dan padu.

Prestasi tertinggi para pejabat negeriadalah memastikan hadirnya keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh penduduk, bukan sekadar plakat penghargaan.

Problem BPJS Kesehatan kita hari ini berada di persimpangan jalan. Nyala lampu lalu lintasnya masih merah. Semua penumpang menunggu lampu hijau menyala untuk segera melanjutkan perjalanan. Sementara sang pengemudi dan para asisten, justru sibuk dengan urusan masing-masing. Termasuk soal ngotot pindah rumah Ibukota.

Pupus sudah harapan akan tanggung jawab etik bagi kepentingan publik.

Penulis sedang menempuh program Doktoral Ilmu komunikasi Universitas Sahid

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya