Bustami Zainudin (paling kiri)/Ist
Bustami Zainudin (paling kiri)/Ist
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyatakan, faktanya masih ada dan diakui keberadaannya. Mereka, kata Bustami berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20
Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08
Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18