Bustami Zainudin (paling kiri)/Ist
Bustami Zainudin (paling kiri)/Ist
Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin menyatakan, faktanya masih ada dan diakui keberadaannya. Mereka, kata Bustami berhak memungut hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Bustami, DPD RI akan mendorong Pemerintah untuk melindungi masyarakat sekitar hutan, khususnya masyarakat adat, yang rawan dan rentan dieksploitasi dan dimanfaatkan oleh pihak luar.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Senin, 27 April 2026 | 14:16
UPDATE
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46
Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15