Berita

Demo Pemblokiran Internet/Net

Hukum

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers Gugat Jokowi Dan Kemenkominfo Soal Pemblokiran Internet Di Papua

RABU, 22 JANUARI 2020 | 16:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas  pemblokiran internet di Papua Papua Barat yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.

Gugatan terhadap pemerintah ini merupakan kali pertama terjadi di Indonesia yang digelar di PTUN, sebagaimana klaim Koordinator Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Muhammad Isnur.

"Ini gugatan pertama di Indonesia yang menggugat perbuatan melawan hukum oleh pemerintah di PTUN," kata Isnur.


Tim advokasi pembela kebebasan pers sebagai penggugat dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rawamangun, Jakarta Pusat, Rabu (22/1) itu menyebut pemerintah telah melanggar UUD.

"Kami mendalilkan ini melanggar hukum, melanggar UUD. Melanggar asas pemerintahan yang baik. Hari ini sidang perdana di mana hakim membacakan pokok-pokok gugatan kami," ujar Isnur seusai sidang perdana di PTUN Jakarta, Rabu (22/1).

Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers terdiri dari  Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.  

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Christin. Nampak hadir pihak Kemenkominfo sebagai tergugat I. Namun, pihak  Jokowi sebagai tergugat II tidak terlihat.  

Dalam gugatan, tim advokasi pembela kebebasan pers  meminta pemerintah tidak mengulangi tindakan yang sama dalam memblokir dan memperlambat akses internet di Papua. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim dalam putusannya menyatakan apa yang dilakukan tergugat I dan tergugat II melanggar hukum.

"Kami meminta PTUN menyatakan itu perbuatan melanggar hukum, melanggar HAM, cacat secara prosedur dan substansi atau kewenangan," tegas Isnur.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah melakukan pelambatan internet pada 19 Agustus 2019 dan pemblokiran internet pada 21 Agustus di Papua dan Papua Barat.

Pembatasan akses dilakukan dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi ketika terjadinya aksi massa di Papua. Pihak kepolisian saat itu menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

Anggota Tim Advokasi Pembela Kebebasan Pers, Putri Kanesia, menilai perlambatan akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 membuat jurnalis mengalami kesulitan dalam memproduksi karya jurnalistik.

"Perlambatan internet membuat jurnalis yang ada di Papua tidak dapat memberikan informasi yang jelas kepada publik. Bukan hanya terhadap mereka yang di Papua, tetapi kepada seluruh warga yang berhak atas informasi yang benar," ujar Putri.

Ia mengatakan, perlambatan dan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Pemerintah tidak dapat sembarangan melakukan pemadaman internet secara sepihak.

"Tapi kita juga sama-sama tahu, persoalan dengan pembatasan atau perlambatan internet ini justru menimbulkan banyak kerugian yang lebih besar dari sekadar hoaks," ungkap Putri.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya