Berita

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi/Dok

Politik

SOAL PROVINSI BARU

Aneh, Pemerintah Ingin Punya Anak Tapi Tidak Mau Hamil

RABU, 22 JANUARI 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali mendesak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah (Detada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Wakil Ketua Komite I DPD yang juga Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Barat di DPD, Fachrul Razi mengatakan, pembentukan provinsi baru untuk Ibukota Negara di Kalimantan Timur tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada diteken Presiden.

"Karena ini satu-satunya pintu masuk untuk terwujudnya ibukota negara itu ada," ujar Fachrul usia rapat dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).


Menurut Fachrul, pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, tapi di sisi lain sedang mempersiapkan pembentukan propinsi baru untuk ibukota negara.

"Hal ini aneh. Jika moratorium diumpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak, namun adanya persiapan propinsi baru seakan-akan hamil tidak boleh tapi ada anak yang muncul," tutur Senator muda asal Aceh ini.

Fachrul mengatakan pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya pembentukan ibukota baru.

"Ibukota negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya," tekannya lagi.

DPD akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. Pada 4 Februari 2020, akan diadakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia.

"Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yang masuk melalui DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota," tutur Fachrul.

Untuk mewujudkan penatan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU 23/2004, yang berbunyi: "ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah, dan desain besar Desertada ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini dipertegas dalam pasal 410, UU 23/2014 yang bunyinya "peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini di undangkan".

"Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut," tutup Fachrul menyesalkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya