Berita

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi/Dok

Politik

SOAL PROVINSI BARU

Aneh, Pemerintah Ingin Punya Anak Tapi Tidak Mau Hamil

RABU, 22 JANUARI 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali mendesak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah (Detada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Wakil Ketua Komite I DPD yang juga Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Barat di DPD, Fachrul Razi mengatakan, pembentukan provinsi baru untuk Ibukota Negara di Kalimantan Timur tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada diteken Presiden.

"Karena ini satu-satunya pintu masuk untuk terwujudnya ibukota negara itu ada," ujar Fachrul usia rapat dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).


Menurut Fachrul, pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, tapi di sisi lain sedang mempersiapkan pembentukan propinsi baru untuk ibukota negara.

"Hal ini aneh. Jika moratorium diumpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak, namun adanya persiapan propinsi baru seakan-akan hamil tidak boleh tapi ada anak yang muncul," tutur Senator muda asal Aceh ini.

Fachrul mengatakan pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya pembentukan ibukota baru.

"Ibukota negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya," tekannya lagi.

DPD akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. Pada 4 Februari 2020, akan diadakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia.

"Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yang masuk melalui DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota," tutur Fachrul.

Untuk mewujudkan penatan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU 23/2004, yang berbunyi: "ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah, dan desain besar Desertada ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini dipertegas dalam pasal 410, UU 23/2014 yang bunyinya "peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini di undangkan".

"Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut," tutup Fachrul menyesalkan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya