Berita

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi/Dok

Politik

SOAL PROVINSI BARU

Aneh, Pemerintah Ingin Punya Anak Tapi Tidak Mau Hamil

RABU, 22 JANUARI 2020 | 15:02 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali mendesak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah (Detada) dan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada).

Wakil Ketua Komite I DPD yang juga Ketua Tim Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) Wilayah Barat di DPD, Fachrul Razi mengatakan, pembentukan provinsi baru untuk Ibukota Negara di Kalimantan Timur tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada diteken Presiden.

"Karena ini satu-satunya pintu masuk untuk terwujudnya ibukota negara itu ada," ujar Fachrul usia rapat dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, di Ruang Rapat Komite I DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).


Menurut Fachrul, pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia, tapi di sisi lain sedang mempersiapkan pembentukan propinsi baru untuk ibukota negara.

"Hal ini aneh. Jika moratorium diumpamakan menunda kehamilan tidak boleh lahir anak, namun adanya persiapan propinsi baru seakan-akan hamil tidak boleh tapi ada anak yang muncul," tutur Senator muda asal Aceh ini.

Fachrul mengatakan pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya pembentukan ibukota baru.

"Ibukota negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya," tekannya lagi.

DPD akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. Pada 4 Februari 2020, akan diadakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia.

"Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yang masuk melalui DPD RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota," tutur Fachrul.

Untuk mewujudkan penatan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU 23/2004, yang berbunyi: "ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah diatur dengan peraturan pemerintah, dan desain besar Desertada ditetapkan dengan peraturan pemerintah".

Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini dipertegas dalam pasal 410, UU 23/2014 yang bunyinya "peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini di undangkan".

"Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut," tutup Fachrul menyesalkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya