Berita

Kivlan Mengenakan Seragam Purnawirawan/Net

Hukum

Kivlan: Saya Didakwa Sebagai Purnawirawan

RABU, 22 JANUARI 2020 | 13:01 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Ada yang menarik pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas  terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen,  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1).

Kivlan nampak gagah dengan pakaian hijau dan baret di kepalanya, seperti prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurutnya itu adalah pakaian seragam purnawirawan. Kivlan juga mengenakan papan nama kecil di dadanya, serta lencana bintang dua di bahu kiri dan kanan.
 
"Saya memakai ini, karena saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito. Oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya gamang. Terlihat kondisinya yang sedikit layu dan kurang sehat.


Kivlan mengakui, ia memang sedang kurang sehat tetapi ia ingin proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Belum sehat tetapi karena kehormatan dan harga diri, saya sehat," tegasnya. 

Terungkap alasan ia mengenakan baju mirip purnawirawan. Ia menjelaskan maksud mengenakan seragam tersebut pada sidang hari ini adalah untuk melawan pihak yang telah merekayasa kasus yang menjeratnya.

"Karena saya didakwa sebagai purnawirawan, pakaian purnawirawan adalah seperti ini, tetapi lambang utama putih. Jadi saya berhak memakai sesuai ketentuan dari Panglima TNI," kata Kivlan.

Kivlan diduga menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan tersangka dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.

Hakim pada persidangan Desember lalu juga sudah menetapkan status Kivlan sebagai tahanan rumah sejak 12 Desember 2019, karena pertimbangan kesehatan Kivlan.

Sebelumnya, pada Selasa (14/1),  Kivlan sudah membacakan eksepsi. Namun, sidang terpaksa tidak dilanjutkan sampai selesai karena kondisi kesehatan Kivlan.

Eksepsi Kivlan Zen terdiri dari 22 halaman. Eksepsi itu merupakan keberatan terhadap surat dakwaan No. REG. PERK: PDM-622/JKT.PST/08/2019 Tanggal 22 Agustus 2019, yang dibacakan pada 10 September 2019. 

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya