Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Hukum

Predator Anak Di Tulungagung Layak Dijerat Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

RABU, 22 JANUARI 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Predator anak yang juga Ketua Ikatan Gay Tulungagung sudah layak dijerat dengan pidana penjara maksimal (15 tahun) dan hukuman tambahan kebiri kimia atas kebiadabannya yang diduga telah mencabuli dan menyetubuhi 11 anak laki-laki.

Apa yang dilakukannya tersangka bernama Hasan (41) sudah masuk dalam ketegori kejahatan luar biasa sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris mengungkapkan, adanya hukuman tambahan kebiri kimia dalam UU Perlindungan Anak memang ditujukan untuk para predator anak.


Bukan hanya sebagai efek jera dan peringatan keras bagi para para predator lainnya, tetapi juga sebagai cara bagi negara untuk melindungi anak-anak negeri ini dari kebiadaban para predator yang memanfaatkan kelemahan anak-anak untuk memuaskan nafsu dan kelainan seksualnya.

"Ini kejadian yang kesian kalinya. Modusnya hampir mirip yaitu pria penyuka sesama jenis menjadikan anak-anak laki-laki sebagai mangsanya. Kebiadaban ini harus kita hentikan," kata Fahira, Rabu (22/1).

"Saya berharap polisi, jaksa, dan hakim punya semangat yang sama yaitu kekerasan seksual anak adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya termasuk hukumannya juga harus maksimal baik pidana maupun hukuman tambahan yaitu kebiri kimia sesuai yang diperintahkan UU Perlindungan Anak. Jika melihat jumlah korban, pelaku sudah layak dikebiri kimia," tambahnya.

Terlebih, lanjut Fahira, pada Agustus 2019, vonis kebiri kimia untuk petama kalinya di Indonesia sudah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto kepada terdakwa predator yang memerkosa 9 anak di Mojokerto. Selain hukuman kebiri kimia, predator anak di Mojokerto ini juga harus menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Menurutya, beberapa negara misalnya Korea berhasil menekan jumlah kekerasan seksual kepada anak karena tegas menerapkan hukuman kebiri kimia. Ini karena kebiri kimia efektif mencegah predator anak mengulangi perbuatannya karena kadar hormon testosteron mereka diturunkan yang akan menghilangkan dorongan seksual.

Tidak hanya itu, predator anak di banyak negara juga dikenai hukum sosial mulai dari gelang penanda bahwa yang bersangkutan pernah menjadi predator anak sampai fotonya dipublikasikan meluas agar publik lebih waspada.

"Ke depan menurut saya, saat polisi melakukan ekspos kasus tidak perlu wajah predator anak ditutupi topeng. Publikasikan wajahnya secara meluas agar publik aware dan sebagai peringatan keras kepada para predator anak lain yang masih berkeliaran. Intinya tidak ada hukuman ringan bagi predator anak karena oleh UU sudah ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa," pungkas Fahira, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya