Berita

Gelar perkara pengungkapan kasus penipuan berkedok loker/RMOLJabar

Presisi

Tipu-Tipu Modus Loker Di Facebook, Pasutri Beranak Satu Berakhir Di Bui

RABU, 22 JANUARI 2020 | 03:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan (Loker) di media sosial dibongkar jajaran Polres Cimahi.

Mirisnya, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh pasangan suami istri beranak satu di Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, modus kasus penipuan yang dilakukan pasutri bernama Intriyana Khautsar alias Rian dan Mirnawati alias Mirna, yakni dengan cara mengunggah Loker untuk menjadi distributor handphone di Facebook.


“Nah dari modus ini, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan (oleh kedua tersangka),” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).

Korban yang tertarik kemudian diminta menyiapkan berbagai dokumen, seperti ijazah terakhir, KTP, KK, serta SKCK agar aksi mereka seolah-olah benar.

Aksi mereka dibilang lihai. Setelah syarat dipenuhi, korban kemudian dibawa ke RSUD Cibabat untuk melakukan medical check up. Namun, saat di RSUD tersebut barang-barang berharga seperti handphone, jam tangan, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban digasak keduanya.

“Saat di rumah sakit, korban diperintahkan untuk menitipkan barangnya ke tersangka, kemudian tersangkanya kabur. Bahkan tersangka ini juga langsung menghapus jejak dengan cara mengganti nomor dan Facebook,” paparnya.

Tidak hanya di Kota Cimahi, tersangka penipuan loker bodong ini pun telah melancarkan aksinya di kota lain, seperti Sukabumi, Bandung, Subang, Cianjur, dan Bogor sebelum akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kabupaten Purwakarta pada Desember 2019 lalu.

“Tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan perbuatannya dengan jumlah korbannya lebih dari 20 orang. Tapi kami duga masih banyak korban lain,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Rian mengaku nekat menipu lantaran terinspirasi dari berbagai modus penipuan di medsos.

“Memang selama ini kerjaan saya sebagai calo pekerjaan, jadi dari situ saya kepikiran nipu lewat Facebook. Kalau uangnya buat sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya