Berita

Gelar perkara pengungkapan kasus penipuan berkedok loker/RMOLJabar

Presisi

Tipu-Tipu Modus Loker Di Facebook, Pasutri Beranak Satu Berakhir Di Bui

RABU, 22 JANUARI 2020 | 03:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan (Loker) di media sosial dibongkar jajaran Polres Cimahi.

Mirisnya, aksi tak terpuji ini dilakukan oleh pasangan suami istri beranak satu di Kota Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, modus kasus penipuan yang dilakukan pasutri bernama Intriyana Khautsar alias Rian dan Mirnawati alias Mirna, yakni dengan cara mengunggah Loker untuk menjadi distributor handphone di Facebook.


“Nah dari modus ini, korban diiming-imingi pekerjaan sebagai distributor. Korban yang melihat berminat, kemudian chatting, lalu diajak ketemuan (oleh kedua tersangka),” ujar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (21/1).

Korban yang tertarik kemudian diminta menyiapkan berbagai dokumen, seperti ijazah terakhir, KTP, KK, serta SKCK agar aksi mereka seolah-olah benar.

Aksi mereka dibilang lihai. Setelah syarat dipenuhi, korban kemudian dibawa ke RSUD Cibabat untuk melakukan medical check up. Namun, saat di RSUD tersebut barang-barang berharga seperti handphone, jam tangan, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban digasak keduanya.

“Saat di rumah sakit, korban diperintahkan untuk menitipkan barangnya ke tersangka, kemudian tersangkanya kabur. Bahkan tersangka ini juga langsung menghapus jejak dengan cara mengganti nomor dan Facebook,” paparnya.

Tidak hanya di Kota Cimahi, tersangka penipuan loker bodong ini pun telah melancarkan aksinya di kota lain, seperti Sukabumi, Bandung, Subang, Cianjur, dan Bogor sebelum akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kabupaten Purwakarta pada Desember 2019 lalu.

“Tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan perbuatannya dengan jumlah korbannya lebih dari 20 orang. Tapi kami duga masih banyak korban lain,” ucapnya.

Sementara itu, tersangka Rian mengaku nekat menipu lantaran terinspirasi dari berbagai modus penipuan di medsos.

“Memang selama ini kerjaan saya sebagai calo pekerjaan, jadi dari situ saya kepikiran nipu lewat Facebook. Kalau uangnya buat sehari-hari,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 272 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya