Berita

Polda Bekuk Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan/Net

Presisi

Kejam, Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan Yang Beromzet Rp 2 Miliar Ini Larang Korban Menstruasi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sindikat penjualan anak di bawah umur beromzet Rp 2 miliar, diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan tiga pria ini ditangkap di sebuah kafe di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku adalah pemilik kafe.

Para pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang diselamatkan rata-rata berusia 14-18 tahun. Korban dipekerjakan untuk menemani dan melayani hidung belang di kafe tersebut.


"Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang, masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1).

Polisi akan mendalami kasus ini karena kemungkinan korban bisa bertambah.

"R adalah seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe, sementara T  bertugas sebagai mucikari,  F yang selama bertugas mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R," ungkap Yusri.

Dua tersangka lainnya,  yaitu A dan E adalah anak buah dari T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

Anak-anak di bawah umur ini dijual kepada hidung belang seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta.

Selain dijual kepada pria hidung belang, para pelaku juga menerima perlakuan tidak layak dari sindikat ini.  

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban diisolasi dari dunia luar. Korban harus dikarantina dan baru mendapat bayaran setelah dua bulan bekerja.

"Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang, dengan cuma-cuma, karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami," terang Pujiyarto.

Korban juga dicegah untuk menstruasi. Mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Dalam sehari mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang. Jika tidak dapat memenuhi target, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp50.000.

Sindikat ini mengantongi  Rp2 miliar setiap bulannya dan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya