Berita

Polda Bekuk Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan/Net

Presisi

Kejam, Sindikat Penjualan Anak Di Penjaringan Yang Beromzet Rp 2 Miliar Ini Larang Korban Menstruasi

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 18:32 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sindikat penjualan anak di bawah umur beromzet Rp 2 miliar, diamankan Polda Metro Jaya. Pelaku yang terdiri dari tiga wanita dan tiga pria ini ditangkap di sebuah kafe di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara. Salah satu pelaku adalah pemilik kafe.

Para pelaku memperdagangkan anak di bawah umur untuk dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di kafe tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, korban yang diselamatkan rata-rata berusia 14-18 tahun. Korban dipekerjakan untuk menemani dan melayani hidung belang di kafe tersebut.

"Korban yang baru berhasil diamankan sebanyak 10 orang, masih berusia 14 hingga 18 tahun. Para pelaku ini menjual anak di kafe tersebut untuk menemani minum dan melayani pria hidung belang juga," kata Yusri kepada wartawan Selasa (21/1).

Polisi akan mendalami kasus ini karena kemungkinan korban bisa bertambah.

"R adalah seorang wanita yang juga menjadi pemilik kafe, sementara T  bertugas sebagai mucikari,  F yang selama bertugas mencari korban untuk dipekerjakan sebagai PSK. Sementara, untuk tersangka laki-lakinya adalah, TW yang bertugas sama dengan D yaitu mencari para korban untuk dijual ke R," ungkap Yusri.

Dua tersangka lainnya,  yaitu A dan E adalah anak buah dari T yang bertugas sebagai penjaga dan yang mengumpulkan bayaran dari para korban usai melayani para hidung belang.

Anak-anak di bawah umur ini dijual kepada hidung belang seharga Rp750.000 hingga Rp1,5 juta.

Selain dijual kepada pria hidung belang, para pelaku juga menerima perlakuan tidak layak dari sindikat ini.  

Kabagbinops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan, para korban diisolasi dari dunia luar. Korban harus dikarantina dan baru mendapat bayaran setelah dua bulan bekerja.

"Sehingga selama dua bulan mereka melayani para hidung belang, dengan cuma-cuma, karena uang yang dibayarkan langsung masuk ke kocek mami," terang Pujiyarto.

Korban juga dicegah untuk menstruasi. Mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara dipaksa mengonsumsi pil khusus. Dalam sehari mereka harus melayani 10 lelaki hidung belang. Jika tidak dapat memenuhi target, anak-anak tersebut akan didenda sebesar Rp50.000.

Sindikat ini mengantongi  Rp2 miliar setiap bulannya dan bisnis ini sudah jalan selama dua tahun.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia  No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya