Berita

Tim gabungan buru KKB yang tewaskan 31 orang/Net

Pertahanan

Amini Hendropriyono, Begini Pandangan Pimpinan DPR Soal KKB Papua Didefinisikan Teroris

SELASA, 21 JANUARI 2020 | 00:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wacana untuk mendefinisikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi terorisme internasional mendapat sambutan dari Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Azis Syamsuddin.

Merujuk Undang-Undang 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, politisi Golkar ini menilai KKB Papua bisa dikategorikan sebagai kelompok terorisme. Hal itu sejalan dengan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono beberapa aktu lalu.

"Mencermati definisi undang-undang tersebut, kelompok bersenjata di Papua sepertinya memenuhi beberapa kriteria yang dimaksud," ujar Azis dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/1).


Dalam UU baru tersebut, definisi terorisme ada pada Pasal 1 dan 2. Disebutkan, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Salah satu contoh peristiwa di Papua yang melahirkan suasana teror adalah pembantaian 31 orang pekerja infrastruktur pada tahun 2018 silam. Hal ini makin menguatkan sebagai perilaku terorisme jika tindakan tersebut memang benar-benar bermotif memisahkan diri dari NKRI, dengan kata lain bersifat ideologis dan bermotif politik.

Di sisi lain, kategori ini juga akan memudahkan aparat untuk menegakkan hukum di wilayah konflik tersebut.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh daripada status kelompok kriminal biasa," imbuhnya.

"Meredefinisikan KKB Papua menjadi kelompok teroris juga akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," sambungnya.

Bukan tanpa alasan, dunia internasional secara gamblang sudah memberi sikap bahwa terorisme adalah musuh kemanusiaan. Status teroris bagi KKB juga bisa memudahkan pemerintah melacak akses jejaring internasional mereka, termasuk kemungkinan sumber aliran dana yang mereka dapat.

"Pemerintah dan masyarakat juga dapat membedakan secara definitif antara tuntutan objektif yang murni aspirasi masyarakat Papua dengan gerakan kriminal berkedok aspirasi politik masyarakat," tutupnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya