Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yursi Yunus menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan wartawan senior Ilham Bintang atas kasus dugaan pembobolan rekening dan pencurian nomor kartu subscriber identity module (SIM) ponselnya.
Yusri menyebut, laporan bos Cek & Ricek itu teregister dengan nomor laporan LP/349/I/Yan2.5/2020/SPKTPMJ.
"Laporan kan baru dibuat kemarin tanggal 17 Januari 2020. Kita tunggu saja nanti (pemanggilan terhadap Ilham Bintang)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (20/1).
Dalam laporannya, Ilham menunjuk Elza Syarief sebagai kuasa hukum terkait kasus tersebut. Ilham bahlan telah merampungkan semua data yang dibutuhkan untuk proses hukum.
Mulai dari rekaman CCTV pada 3 Januari 2020 pukul 21.02 WIB di Gerai Indosat, Mal Bintaro Jaya X-Change, formulir isian terduga pelaku, rincian di Bank Commonwealth, hingga kartu kredit BNI.
Sebelumnya, Ilham menjelaskan, pencurian nomor kartu ponsel dan pembobolan rekening miliknya berawal dari pertukaran kartu di gerai Indosat yang dilengkapi CCTV.
Dari rekaman CCTV menunjukkan terjadinya tindak kejahatan yang menimpa Ilham.
"Ketika saya melaporkan tindak kejahatan yang menimpa saya kepada pihak kepolisian, saya baru mengetahui bahwa sayalah orang pertama yang melaporkan kasus tersebut," ujarnya dalam postingan di akun Facebook miliknya.
Menurut Ilham, dia sempat mengatakan kepada pihak Indosat dan Bank Commonwealth bahwa dirinya sebagai korban dirugikan secara konkret.
Ilham melihat, yang dihantam oleh pelaku kejahatan tersebut adalah sistem pengawasan Indosat dan Bank Commonwealth, sehingga hal ini tentunya dapat membuat ketakutan bagi konsumen ke depannya.
Ilham juga menyampaikan bahwa pihak Indosat sudah menemuinya dan dalam pertemuan tersebut Indosat memberikan data yang dimintanya mengenai rekaman CCTV, surat yang mengonfirmasi terjadinya pertukaran kartu SIM pada 3 Januari 2020, dan fotokopi formulir yang diisi pelaku.