Berita

Diskusi tentang Omnibus Law yang diadakan YLBHI di Jakarta/RMOL

Politik

Terjadi Gelombang PHK Besar-besaran Jika Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Disahkan

MINGGU, 19 JANUARI 2020 | 17:33 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah melakukan  terobosan dengan merampungkan penyederhanaan (Omnibus Law) payung hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

RUU ini rencananya akan diajukan ke DPR dalam waktu dekat dan ditargetkan bisa tuntas dibahas selama tiga bulan.

Namun Omnibus Law ini mendapat penolakan dari para buruh dan kaum pekerja yang menilai RUU Cipta Lapangan kerja tak lebih hanyalah menguntungkan investor semata.


Bahkan Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif Untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy dengan tegas menyatakan Omnibus Law adalah cara pemerintah menumbalkan kaum pekerja.

"Omnibus ini mengancam kaum pekerja. Akan terjadi gelombang PHK besar-besaran jika ini disahkan," ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi publik 'Omnibus Law Untuk Siapa? ' digedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jalan Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/1).

Ellena mengatakan, kehidupan buruh akan semakin sulit karena tidak ada jaminan bagi kaum pekerja. Selain itu,  mereka pun hanya akan menjadi pekerja temporer yang hanya mampu mencukupi kehidupannya hari ini.

Lebih lanjut Ellena menjelaskan, sejak zaman Orba Indonesia, para pekerja selalu dicekoki pikiran bahwa tanpa investasi asing dan global, maka akan sulit bertahan. Dengan narasi demikian, tanpa sadar kaum pekerja dipaksa tunduk dengan aturan yang sesungguhnya menguntungkan kaum pengusaha.

"Nama cipta lapangan kerja terkesan manis sekali ini. Namun ini hanyalah pelemahan kelas pekerja. Ini ancaman bagi kita semua.  Mereka sedang mencari secure untuk bisa bertahan dengan bisnisnya," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya