Berita

Mantan Kepala BIN Hendropriyono/Net

Politik

Pemecatan Helmy, Hendropriyono: Intelijen Bisa Usut Apa Ada Proyek Tersembunyi

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 12:05 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Mantan Kepala BIN, Hendropriyono, berkomentar terkait kasus pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI. Ia menyebut ada kesewenang-wenangan dalam tubuh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.

Hendropriyono mempertanyakan alasan Dewas TVRI memecat Helmy Yahya, karena menurutnya Helmy tidak melakukan tindak pidana atau cacat hukum apa pun.

"Ada apa dan siapa di balik pemecatan Dirut TVRI? Meski Dewas berhak untuk memecat Direksi TVRI, tapi bukan berarti hak itu bisa dilakukan dengan sewenang-wenang. Dia tidak melakukan tindakan pidana atau cacat hukum apa pun. Bahkan prestasinya luar biasa," kata Hendropriyono kepada wartawan, Sabtu (18/1).


Hendropriyono menilai Dewas TVRI melakukan pelanggaran organisasi berat dan berharap DPR RI memberi saran ke Presiden Jokowi untuk mengganti Dewas TVRI.

"Kesewenang-wenangan demikian merupakan pelanggaran disiplin organisasi yang sangat berat. DPR RI dapat menyarankan kepada Presiden untuk mengganti Dewas, kemudian memperbaiki sistem administrasi TVRI yang amburadul," sarannya.

Dalam hal ini, intelijen bisa mengusut apakah ada kegiatan atau proyek yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dia mengatakan tidak mungkin ada pejabat yang jujur dipecat kecuali ada agenda tersembunyi.

"Intel dapat mengusut dari adanya kegiatan atau proyek apa yang akan dilakukan TVRI ke depan. Dari sana dapat diusut siapa yang bermain. Tidak mungkin ada tindakan pemecatan terharap pejabat yang jujur, kecuali ada agenda yang tersembunyi," tegas Hendropriyono.

"Kita mengharapkan setelah diusut dan bongkar keanehan ini, segera ada langkah yang cepat, tepat dan sistemik terhadap sistem manajemen TVRI," ucapnya lagi.

Sebelumnya, Dewas LPP TVRI resmi mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Dirut TVRI pada 16 Januari 2020. Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) telah dilayangkan ke Helmy Yahya pada Desember lalu.

Helmy Yahya kemudian menyampaikan pembelaan diri lewat surat namun jawabannya tidak diterima Dewas TVRI. Helmy  juga sudah angkat bicara soal pemecatannya. Dia mengatakan bakal menempuh jalur hukum melawan keputusan Dewas TVRI.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya