Berita

Abdul Fikri Faqih/Net

Politik

DPR Ingatkan Pemerintah, Reorganisasi Di Kemendikbud Berpotensi Langgar Konstitusi

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 10:27 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Kalagan DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang Peraturan Presiden bernomor 82/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan reorganisasi di Kemendikbud menurut beleid tersebut berpotensi melanggar undang-undang yang lebih tinggi kedudukannya.

Fikri menjelaskan, Perpres 82/2019 memuat perubahan organisasi di bawah Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang merupakan gabungan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemristekdikti.


"Memang itu hak prerogatif Presiden, tapi kami cermati ada tupoksi baru, namun juga ada yang hilang, padahal ada amanat undang-undang lain yang harus dipenuhi Mendikbud sebagai wakil pemerintah yang membawahi pendidikan," jelas politisi PKS, Sabtu (18/1).

Fikri menyinggung soal hilangnya Direktorat Jenderal Pembinaan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas). Meski kemudian PAUD berada di bawah Direktorat Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah, namun pendidikan masyarakat yang mewakili pendikan non formal dan informal menjadi hilang nomenklaturnya,” imbuh dia.

Dia mengingatkan ketentuan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memuat kewajiban pemerintah memfasilitasi pendidikan non formal dan informal. Sebelumnya urusan ini dibawahi oleh Dirjen PAUD dan Dikmas.

"Biasanya yang dikhawatirkan, urusan pendidikan nonformal dan informal menjadi kehilangan induknya di Kemendikbud," tambah dia.

Selain itu, digabungnya seluruh urusan dalam Kemenristekdikti, termasuk Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Kelembagaan Iptek-Dikti, serta Dirjen Sumber Daya Iptek-Dikti menjadi satu Dirjen Pendidikan Tinggi, berpotensi memicu polemik baru.

Dalam UU 12/2012 tentang Perguruan Tinggi disebutkan bahwa kewajiban perguruan tinggi yang disebut Tridharma, adalah menyelenggarakan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

"Dikti yang baru ini mesti mencakup fungsi tridharma tanpa kecuali," tegas Fikri.

Terakhit, Fikri juga mengingatkan soal alokasi anggaran yang mesti disediakan pemerintah untuk memenuhi fungsi fungsi tersebut, sesuai amanat undang-undang.

"Jangan sampai niat untuk menghemat anggaran di sektor pendidikan ini malah melanggar konstitusi yang harus 20 persen APBN," tutupnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Melangkah Penuh Harapan, Pertamina Jaga Kesiapan Pasokan Jelang Idulfitri

Rabu, 04 Maret 2026 | 20:10

Cerita Tobat Mantan Penambang Ilegal Pongkor

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:59

KPK: Tidak Ada Informasi Fadia Arafiq Ditangkap saat Bersama Gubernur Jateng

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:43

Antisipasi Perang Dunia, AHY Ajak Perkuat Soliditas Hadapi Skenario Terburuk

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:40

Tips Mudik Aman dan Nyaman Tanpa Khawatirkan Rumah Kosong

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:17

Presiden Prabowo Batal Hadir Bukber Partai Demokrat

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:09

Tak Benar MBG Ganggu Anggaran Pendidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 19:02

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Pertamina

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:53

Spesifikasi Xiaomi 17 dan Daftar Harganya di Indonesia

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:38

Gubernur Jateng Bantah Bersama Bupati Pekalongan saat OTT KPK

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:33

Selengkapnya