Berita

Subsidi Elpiji 3kg Dicabut/Net

Nusantara

Menteri Teten Siapkan Voucher UMKM Pengganti Subsidi Elpiji 3Kg

SABTU, 18 JANUARI 2020 | 09:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki  menerbitkan voucher subsidi untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Hal ini merespons rencana pencabutan subsidi gas elpiji 3 kilogram (kg).

“Kalau subsidi gas dicabut, harga naik akan ada voucher yang diberikan kepada yang berhak menerima subsidi,” kata Teten Masduki di Jakarta, Jumat (17/1).

Rencana penyaluran subsidi bagi gas elpiji 3 kg dengan skema tertutup justru dianggapnya sebagai upaya agar subsidi bisa tepat sasaran. Selama ini Teten melihat subsidi yang diberikan melalui gas elpiji 3 kg cenderung tidak tepat sasaran.


“Itu saya kira triliunan rupiah disubsidikan untuk gas, tapi banyak penyimpangan. Misalnya banyak orang yang mampu, orang kaya, justru menggunakan gas melon. Saya tahu rencana itu dikaitkan supaya subsidi itu tepat sasaran kepada yang butuh subsidi,” katanya.

Hal yang perlu dipikirkan saat harga gas naik setelah subsidi dicabut, adalah harus ada dampak yang diperhitungkan terhadap UMKM. Maka perlu diterbitkan voucher-voucher bagi UMKM.

”Kita akan usahakan voucher-voucher itu bagi UMKM yang memang perlu, terutama di sektor mikro, yang kebanyakan usahanya di sektor makanan dan minuman yang banyak menggunakan gas dan memang di sektor mikro yang ekonominya survival, jadi kita akan coba dampingi supaya mereka bisa mendapatkan voucher sehingga kegiatan usahanya tidak terganggu,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam termasuk kriteria bagi penerima voucher seperti halnya subsidi untuk listrik.

“Yang penting datanya by name by address kita punya, pelaku usaha mikro yang berhak mendapat voucher gas,” katanya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya