Kasus hukum yang menjerat politisi PPP, M Romahurmuziy alias Romi harus diputus secara objektif dan seadil-adilnya.
Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 325 juta dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Mantan Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Idy Muzayyad menilai kasus tersebut merupakan kasus kejar target dan sejak awal sudah ada penggiringan opini untuk mensudutkan Romi.
“Bersikap adillah melihat persoalan. Apa yang disebut sebagai upaya penegakan hukum di negeri ini kadang diwarnai dengan tebang pilih," ujar Idy kepada wartawan, Jumat (17/1).
Idy menilai Romi sedang 'sial' saat terjerat kasus itu. Padahal, masih banyak kasus-kasus lain yang sebetulnya lebih mendesak untuk diungkap.
"Kebetulan Gus Romi sedang apes tidak mampu menahan kekuatan yang menarget dirinya. Sementara di luar sana banyak isu berseliweran tentang 'suatu rencana terhadap tokoh tertentu' namun tidak juga terlaksana karena berbagai pertimbangan dan kelihaian upaya mengantisipasinya,†jelasnya.
Idy meyakini bahwa kasus Romi mengada-ada dan dipaksakan. Hal ini terlihat dari proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menuduh Romi menerima Rp50 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik. Hingga upaya memaksa Romi untuk mengakui telah menggunakan uang Rp250 juta dari Mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Jika melihat fakta persidangan, Idy yakin semua tuduhan itu tidak terbukti.
“Sejumlah kesaksian persidangan, baik dari saksi maupun saksi ahli mengeluarkan pernyataan yang meringankan dan mengarah pada keterangan bahwa Gus Romi tidak bersalah,†katanya.
Dia menambahkan fakta dipersidangan memunculkan kesaksian-kesaksian bahwa nama Romi dicatut demi kepentingan tertentu oleh pihak yang memanfaatkan nama besarnya.
Pun juga keterangan mantan Menteri Agama Lukman Hakin Saefuddin yang menegaskan tidak diintervensi Romi dalam setiap keputusan yang dia ambil.
“Mantan Menteri Agama dalam persidangan telah memberikan pengakuan bijak dan bertanggung jawab, bahwa dirinya dalam mengambil keputusan termasuk pengangkatan pejabat di Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak terpengaruh oleh siapapun,†pungkas Idy.